SERAYUNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sejumlah aturan baru terkait utang melalui platform pinjaman online (pinjol). Hal itu demi melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem yang lebih sehat.
Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya aduan masyarakat terkait praktik pinjol yang merugikan, mulai dari bunga terlalu tinggi hingga cara penagihan tidak etis.
Nah, dengan aturan baru ini, debitur harapannya dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban tanpa merasa terlalu terbebani oleh denda yang memberatkan.
Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan aturan baru utang ke pinjol menurut OJK yang bisa melindungi konsumen. Jika Anda penasaran, simak artikel ini sampai akhir.
Selain aturan baru, penting juga untuk mengetahui syarat dasar dalam mengajukan pinjaman online. Berikut adalah syarat-syarat yang biasanya harus pemohon penuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Cukup Umur: Biasanya minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah.
3. Punya Pekerjaan: Penghasilan tetap menjadi salah satu syarat untuk memastikan kemampuan membayar cicilan.
4. Memiliki Rekening Bank: Rekening bank digunakan untuk pencairan dana dan pembayaran cicilan.
5. Kelengkapan Dokumen: Pastikan Anda melengkapi dokumen persyaratan, seperti KTP, slip gaji, dan NPWP jika perlu.
Dalam aturan terbaru, OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, denda keterlambatan mencapai 0,1% per hari pada 2024.
Angka ini akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara itu, untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 0,3% per hari mulai 2024.
Kemudian, angka turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada 2026. Penurunan ini bertujuan untuk meringankan beban debitur yang sering kali mengalami kesulitan finansial.
OJK juga mengatur batasan jumlah platform yang boleh seseorang gunakan untuk meminjam uang.
Mulai sekarang, masyarakat hanya boleh meminjam di maksimal tiga platform pinjol. Aturan ini bertujuan untuk menghindari risiko over-leverage atau utang yang terlalu besar.
Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah penurunan bunga pinjaman. Dalam Surat Edaran (SE) OJK terbaru, besaran bunga peer-to-peer lending (P2P) kini terbats antara 0,1% hingga 0,3% per hari.
Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas maksimal bunga harian pinjol sebesar 0,4% per hari. Dengan pengurangan ini, harapannya beban finansial debitur dapat lebih ringan.
Proses penagihan juga diatur lebih ketat oleh OJK. Penagihan kini hanya boleh berlangsung hingga pukul 20.00.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan privasi bagi debitur, sehingga mereka tidak merasa terganggu di luar jam yang wajar.
Dalam aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa kontak darurat dari debitur hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, bukan untuk menagih utang.
Hal ini bertujuan untuk melindungi privasi dan kenyamanan pihak yang menjadi kontak darurat.
OJK juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara pinjol untuk menyediakan asuransi bagi debitur.
Asuransi ini berfungsi sebagai perlindungan tambahan jika debitur menghadapi kendala yang membuat mereka tidak mampu melunasi pinjaman, seperti kehilangan pekerjaan atau masalah kesehatan.
Untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia, OJK memperketat aturan penagihan. Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lain.
Hal tersebut termasuk unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Penagihan juga tidak boleh merendahkan harkat, martabat, dan harga diri debitur, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyber bullying).
Demikian aturan baru dari OJK yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik tidak etis dalam industri pinjaman online. Semoga bermanfaat untuk Anda.***(Umi Uswatun Hasanah)