SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang aturan jam kerja ASN dan jam belajar siswa selama Ramadan 2025.
Memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Maret 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta jam belajar bagi siswa.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kesempatan bagi umat Muslim menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Berdasarkan Kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, awal bulan Ramadan 1446 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penetapan resmi awal puasa Ramadan oleh pemerintah akan dilakukan melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Sidang ini biasanya dilaksanakan pada 28 atau 29 Februari, setelah dilakukan pemantauan hilal. Jika hilal terlihat, maka puasa dimulai pada hari berikutnya; jika tidak, puasa dimulai lusa.
Sementara itu, Muhammadiyah, melalui metode hisab yang mereka gunakan, telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, jam kerja selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian.
Pada hari-hari biasa, jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Namun, selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.
Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat, dengan durasi istirahat 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
Pemerintah, melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, telah menetapkan panduan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat edaran ini bertujuan memastikan proses belajar-mengajar tetap berlangsung, sambil memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal.
Menurut edaran tersebut, pada 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
Kemudian, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali berlangsung di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa Muslim. Siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing.
Libur Idulfitri ditetapkan pada 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025, dengan pembelajaran kembali berlangsung pada 9 April 2025.
Orang tua/wali diharapkan turut serta membimbing anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri selama bulan suci.
Selama Ramadan, peran orang tua dan masyarakat menjadi sangat penting dalam mendukung proses pembelajaran dan pelaksanaan ibadah siswa.
Orang tua diharapkan dapat membimbing dan memantau anak-anak mereka dalam menjalankan tugas belajar mandiri serta mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan keagamaan.
Kerja sama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi siswa untuk belajar dan beribadah selama bulan suci.
Demikian informasi tentang aturan jam kerja ASN dan jam belajar siswa selama Ramadan 2025.***