SERAYUNEWS – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum telah diumumkan sejak tanggal 14 Juli 2023.
Adapun kampanye pemilu merupakan bagian integral dari proses pemilihan umum. Tujuannya untuk membantu peserta pemilu dalam meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, program, dan citra diri mereka.
Kegiatan kampanye pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.
Aturan ini memberikan pedoman penting tentang bagaimana kampanye pemilu harus dilakukan.
Pemilu serentak tahun 2024 juga akan melibatkan berbagai jenis pemilihan. Ini termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Setiap jenis pemilihan akan memiliki segmentasi kampanye pemilu yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melansir dari laman resmi KPU, aturan lengkap mengenenai kampanye Pemilu 2024 dapat Anda akses melalui tautan di bawah ini.
Dengan diumumkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, proses kampanye pemilu di Indonesia akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Juga, peserta pemilu diharapkan untuk mematuhi aturan ini dalam upaya mereka untuk mencapai dukungan pemilih.***