
SERAYUNEWS- Besaran gaji PPPK Paruh Waktu terus menjadi sorotan publik, terutama karena banyak tenaga honorer ingin tahu apakah penghasilan mereka dapat meningkat selama masa kontrak.
Meski tidak disebutkan detail dalam regulasi teknis, aturan kenaikan gaji sebenarnya tersirat dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Saat ini, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berada pada tahap penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Kepegawaian (SK) oleh BKN.
Besarnya jumlah usulan serta kecocokan data membuat penerbitan NI dan SK berlangsung bertahap. Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Untuk diketahui, SK PPPK Paruh Waktu memuat tiga aspek penting:
⦁ Besaran gaji
⦁ Jam kerja
⦁ Masa kontrak
Setelah pegawai mendapatkan SK, NI, SPMT, dan TMT, barulah mereka dapat mulai bekerja sesuai ketentuan.
Karena kewenangan pemberian SK berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah, masing-masing instansi berhak menyesuaikan kebutuhan anggaran dan beban kerja sebelum menentukan besaran gaji pada kontrak awal.
Meski tidak ada aturan teknis yang mengatur detail kenaikan gaji, sejumlah faktor membuat peluang peningkatan penghasilan tetap terbuka:
1. Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Jika instansi menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, maka gaji PPPK Paruh Waktu otomatis ikut naik ketika UMP naik.
2. Penambahan Jam Kerja
Jika pegawai dipercaya mengemban jam kerja tambahan atau tugas tambahan, gaji dapat disesuaikan secara proporsional.
3. Kebijakan Internal Instansi
PPK bisa menyesuaikan besaran gaji berdasarkan kebutuhan, kemampuan anggaran, atau beban kerja baru.
4. Evaluasi Saat Perpanjangan Kontrak
Kenaikan gaji lebih sering terjadi ketika kontrak diperpanjang, bukan di tengah masa kontrak. Pada momen ini, instansi biasanya melakukan review gaji dan kondisi anggaran.
Selama kontrak masih berjalan, gaji tetap mengikuti nilai yang ditetapkan pada awal perjanjian kerja. Kenaikan hanya bisa dilakukan saat perpanjangan kontrak atau pengangkatan ulang.
Peluang Naik Status ke PPPK Penuh Waktu
Dalam Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu jika:
⦁ Ada anggaran tersedia
⦁ Nilai evaluasi kinerja memenuhi syarat
⦁ Target organisasi tercapai
Evaluasi dilakukan setiap triwulan dan tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan utama perpanjangan kontrak atau peningkatan status pegawai.
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja fleksibel (20–30 jam per minggu). Sistem ini dirancang untuk:
⦁ Merapikan status tenaga non-ASN
⦁ Memenuhi kebutuhan SDM pemerintah dengan anggaran terbatas
⦁ Meningkatkan kualitas layanan publik
Hingga November 2025, lebih dari 200 ribu tenaga honorer berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16/2025, pelamar wajib memenuhi syarat:
⦁ Terdaftar sebagai non-ASN aktif di database BKN
⦁ Pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 namun tidak lulus
⦁ Tidak dapat mengisi formasi PPPK karena keterbatasan kuota
⦁ Masa kerja minimal sesuai ketentuan instansi (umumnya ≥ 2 tahun)
⦁ Sehat jasmani dan rohani
⦁ Tidak sedang menjalani sanksi administratif
Jabatan yang umum tersedia meliputi:
⦁ Guru (SD–SMA/SMK)
⦁ Tenaga kesehatan
⦁ Tenaga teknis
⦁ Petugas layanan publik
⦁ Administrasi
⦁ Petugas lapangan
Program ini dianggap solusi untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.
Gaji PPPK Paruh Waktu minimal mengikuti UMP provinsi atau penghasilan honorer sebelumnya mana yang lebih tinggi.
Sebagai contoh saja
⦁ Gaji UMP tertinggi: DKI Jakarta – Rp 5.396.761
⦁ Gaji UMP terendah: Jawa Tengah – Rp 2.169.349
Perhitungan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Jam Kerja
Rumus resmi:
Gaji = (Jam Kerja Paruh Waktu / Jam Kerja Penuh Waktu) × Gaji Pokok
Contoh:
⦁ Gaji PPPK Penuh Waktu: Rp 4.000.000
⦁ Jam kerja penuh: 40 jam/minggu
⦁ Jam kerja paruh waktu: 20 jam/minggu
Maka gaji paruh waktu: (20/40) × Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000
Namun tetap tidak boleh di bawah UMP daerah.
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap berhak atas:
1. Tunjangan Pekerjaan
5–20% dari gaji pokok.
2. THR (Tunjangan Hari Raya)
Setara 1 bulan gaji pokok.
3. Tunjangan Transportasi & Fasilitas Kerja
Sesuai kebijakan instansi masing-masing.
4. BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan
Premi ditanggung negara.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu vs PPPK Penuh Waktu
Aspek : PPPK Paruh Waktu vs PPPK Penuh Waktu
Jam Kerja : 20–30 jam/minggu vs 37,5–40 jam/minggu
Gaji : Proporsional (min. UMP) vs Sesuai Perpres
THR : 1 bulan gaji pokok vs 1 bulan gaji pokok
BPJS : sama-sama ada
Evaluasi : Triwulan + tahunan vs Triwulan + tahunan
Peluang karier : Bisa naik ke Penuh Waktu vs Naik golongan/jabatan
Syarat utama:
⦁ Nilai evaluasi baik (min. kategori B)
⦁ Ada formasi tersedia
⦁ Ada anggaran
⦁ Ada rekomendasi atasan & PPK
Prosesnya melalui evaluasi tahunan, lalu penerbitan SK baru sebagai PPPK Penuh Waktu.
Tahapan:
⦁ PPK mengusulkan kebutuhan ke MenPANRB
⦁ Penetapan formasi PPPK Paruh Waktu
⦁ Pengajuan NI PPPK ke BKN
⦁ Penetapan NI oleh BKN
⦁ Penerbitan SK dan perjanjian kerja
Pendaftaran nasional diperkirakan dibuka semester II 2025.
Walaupun belum ada aturan rinci soal kenaikan gaji, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang mendapatkan peningkatan penghasilan melalui: penyesuaian UMP, kebijakan instansi, penambahan jam kerja, evaluasi perpanjangan kontrak, dan peluang naik menjadi PPPK Penuh Waktu.
Program ini menjadi jawaban atas kebutuhan tenaga honorer yang menginginkan kepastian status dan penghasilan lebih jelas pada 2025.