SERAYUNEWS- Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi merilis daftar peserta yang lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Informasi ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PG. 01/C.2/PEG.2.1/B/09/2025 yang diterbitkan pada September 2025.
Pengumuman ini menindaklanjuti Keputusan Menteri PANRB Nomor 1080 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di KLHK serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Panitia menegaskan seluruh peserta wajib membaca isi pengumuman dengan cermat. Segala bentuk kelalaian dalam memahami informasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Peserta yang dinyatakan lolos dan masuk daftar alokasi PPPK Paruh Waktu dapat mengecek namanya pada Lampiran I yang sudah disediakan panitia.
Bagi yang lolos, langkah berikutnya adalah melakukan pemberkasan online melalui akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini harus selesai paling lambat 22 September 2025.
Peserta yang berhak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
1. Pas foto terbaru dengan kemeja putih lengan panjang, latar belakang merah.
2. Scan ijazah asli sesuai yang digunakan saat melamar.
3. Scan transkrip nilai asli.
4. Surat pernyataan 5 poin, ditandatangani sendiri dan bermeterai Rp10.000.
5. SKCK asli yang masih berlaku minimal 3 bulan.
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
7. Print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari SSCASN. Pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus ditulis tangan dengan huruf kapital, tinta hitam, ditandatangani, dan ditempel meterai Rp10.000.
Bagi peserta yang sebelumnya lulus seleksi PPPK KLHK 2024 (berdasarkan Pengumuman Sekjen Nomor PG.19/SETJEN/ROSDM/PEG.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025) dan namanya tercantum di daftar PPPK Paruh Waktu, tidak perlu mengisi DRH ulang.
KLHK menegaskan, setiap peserta yang tidak menyampaikan kelengkapan dokumen hingga batas waktu, meninggal dunia, atau terbukti memberikan data palsu, otomatis dianggap gugur.
Bagi peserta yang mengundurkan diri, diwajibkan membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri bermeterai Rp10.000. Format surat dapat diunduh di laman SSCASN atau sesuai Lampiran III pengumuman resmi.
Selain itu, dokumen yang disyaratkan harus menggunakan materai asli dengan nomor seri berbeda untuk setiap dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, panitia berhak membatalkan usulan Nomor Induk PPPK.
Panitia mengingatkan bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya apapun.
Peserta juga diminta hanya mengikuti informasi resmi melalui:
Untuk layanan informasi tambahan, peserta dapat menghubungi Call Center 0812-208-6768-1 pada hari kerja pukul 08.30 – 16.00 WIB.
Catatan Penting: