
SERAYUNEWS – Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026 kembali menjadi agenda nasional yang diperingati oleh berbagai instansi pemerintah, lembaga pendidikan, BUMN, hingga organisasi masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Kemendikdasmen telah menerbitkan pedoman resmi yang menjadi acuan pelaksanaan upacara di seluruh Indonesia.
Dalam pedoman tersebut, Kemendikdasmen mengatur berbagai aspek pelaksanaan upacara, mulai dari waktu pelaksanaan, susunan acara, amanat upacara, hingga ketentuan umum yang perlu dipatuhi oleh setiap penyelenggara.
Peringatan Hari Lahir Pancasila tidak hanya menjadi kegiatan seremonial tahunan, tetapi juga momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan serta mengingat kembali nilai-nilai luhur yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan pedoman resmi yang telah diterbitkan, seluruh satuan pendidikan formal dan instansi pemerintah diminta melaksanakan upacara secara luring atau tatap muka di lingkungan masing-masing.
Untuk wilayah Indonesia bagian barat, upacara dilaksanakan paling lambat pukul 08.00 WIB. Sementara itu, wilayah Indonesia bagian tengah melaksanakan upacara pada pukul 08.00 WITA dan wilayah Indonesia bagian timur pada pukul 08.00 WIT.
BPIP juga mengingatkan agar seluruh rangkaian upacara di daerah telah selesai sebelum pelaksanaan upacara tingkat pusat dimulai.
Salah satu hal yang banyak ditanyakan menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila adalah mengenai aturan pakaian yang harus dikenakan peserta upacara.
Berdasarkan pedoman resmi Kemendikdasmen, ketentuan pakaian upacara untuk siswa yaitu menggunakan seragam sekolah.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia atau menyesuaikan ketentuan di satuan pendidikan.
Masyarakat, sekolah, maupun instansi yang ingin memperoleh informasi lengkap mengenai pelaksanaan Hari Lahir Pancasila 2026 dapat mengunduh pedoman resmi yang diterbitkan BPIP.
Dokumen tersebut memuat berbagai informasi penting, mulai dari tema peringatan, tata cara pelaksanaan upacara, materi visual, logo resmi, amanat upacara, hingga panduan teknis lainnya yang dapat digunakan sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan.
Melalui pedoman tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menyelenggarakan peringatan Hari Lahir Pancasila secara seragam dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Link download dokumen: https://www.kemendikdasmen.go.id/pengumuman/15472-edaran-mendikdasmen-pelaksanaan-upacara-hari-lahir-pancasila-2026
Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni menjadi kesempatan bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan, menjaga semangat gotong royong, serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan pelaksanaan upacara yang tertib dan sesuai pedoman resmi, makna peringatan Hari Lahir Pancasila dapat tersampaikan dengan lebih baik kepada seluruh masyarakat Indonesia.***