Purbalingga, serayunews.com
“Kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Purbalingga terkait rincian kerugian negara dari tindakan melawan hukum tersebut. Kami ingin mengetahui secara pasti sebenarnya berapa jumlah detail kerugian negara. Karena ini menyangkut anggaran operasional di kecamatan. Sabar dulu, jika tidak ada halangan awal Juni kita tetapkan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan SH didampingi Kasi Pidsus Tandyo Sugondo SH, Kamis (20/5/2021).
Diungkapkan, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan banyaknya penggunaan anggaran yang bervariasi jumlahnya. Oleh karena itu guna mengetahui detail penyimpangan penggunaan anggaran tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Sehingga nantinya kita tahu detail berapa besar kerugian negara yang diakibatkannya,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, Kejari Purbalingga melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kecamatan Purbalingga. Proses hukum kasus tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan.
“Kami sudah memerintahkan tim untuk mulai melakukan penyidikan. Dua minggu sebelumnya kami sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini, termasuk melakukan gelar perkara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Termasuk mantan pejabat dan pejabat di pemerintah Kecamatan Purbalingga, Terdata sebanyak 30 saksi sudah dimintai keterangan. Pada tahap penyelidikan, kejaksaan menemukan setidaknya sekitar Rp 334.000.000 anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Sehingga ini menjadi fakta hukum untuk meningkatkan penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan,” imbuh Kajari.