Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov melalui Kanit Reskrim Ipta Ikhwan Ma’ruf, menyampaikan bahwa sedang marak modus baru kasus penipuan. Biasanya kasus ini terjadi jika kendaraan dipromosikan di sosial media, seperti facebook. Pihak penjual kendaraan malah bisa jadi korbannya.
“Maka kami membuat imbauan, agar masyarakat bisa cermat dan lebih hati-hati,” katanya, Kamis (12/08/2021).
Dijelaskan, pada intinya, ketika seseorang hendak menjual kendaraanya. Kemudian diunggah pada media sosial. Informasi tersebut disalahgunakan oleh orang lain, dengan diakui sebagai barang miliknya. Bisa juga, seseorang itu memposisikan sebagai makelar. Namun, untuk kesepakatan harga dan pembayaran harus melalui dirinya.
“Orang mau jual kendaraan, diposting di medsos, oleh seseorang gambar kendaraan diambil dan dipublikasikan lagi, diakui sebagai miliknya dan atau dia sebagai makelar, tapi transaksi dan pembayaran melalui seseorang itu, dan biasanya mintanya melalui transfer, tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan,” jelasnya.
Peristiwa serupa itu sudah terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga. Arif Widodo warga Karangsari, Kecamatan Karangmoncol hendak menjual mobil. Dia tawarkan dagangannya itu di sosial media. Kemudian direspon oleh calon pembeli, yaitu Johan warga Purwokerto.
Namun, oleh Johan berniat dijual kembali, dan dia mengaku sudah mendapat calon pembeli. Calon pembeli itu juga warga Purwokerto atas nama Priyanto. Setelah mendapat kesepakatan harga dengan Priyanto, yakni Rp 45 juta.
Selanjutnya, Priyanto melakukan survey kendaraan bersama orang suruhannya Johan, yakni Hermanto. Sebelumnya Priyanto sudah mentransfer uang ke Johan. Sehingga, ketika sudah di tempat Arif, dia cocok dengan kondisi mobil dan meminta langsung di bawa.
Namun, ternyata dari Johan belum mentransfer sejumlah uang ke Arif. Sehingga Arif tidak memberikan kunci mobil tersebut. Setelah ditunggu sampai malam hari, Johan tidak juga mentransfer dan bahkan nomor telpon tidak bisa dihubungi.
Merasa tertipu, Priyanto malah membawa Arif ke kantor polisi untuk dilaporkan. Saat ini, kasus ini sudah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.