SERAYUNEWS – PT KAI akan terapkan sanksi, bagi para penumpang yang kedapatan melebihi tujuan relasi yang tertera.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
Sanksi yang di maksud, yaitu denda hingga tidak di perkenankan naik kereta api sementara waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melansir pada laman kai.id, aturan tersebut menurut VP Public Relations KAI, Joni Martinus, akan di terapkan mulai 3 Agustus 2023.
“Aturan ini KAI di terapkan, demi kenyamanan bersama, sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran. Penumpang yang melebihi relasi, menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni Martinus di kutip serayunews.com pada Selasa (1/8/2023).
Sebagai langkah pencegahan atau preventif atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur nantinya akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara. Pelanggan wajib turun di stasiun tujuan, sesuai dengan yang tertera di tiket.
Lebih lanjut, Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan agar memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi:
Apabila, kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka akan di kenakan denda. Pembayaran bisa menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta akan di turunkan pada stasiun kesempatan pertama.***