SERAYUNEWS– Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayah kerja Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar, petugas melakukan sosilasisasi terkait bahaya kebakaran pada warga.
Kepala BKPH Karangkobar, Rukim mengatakan, untuk mencegah kebakaran hutan, pihaknya sudah memerintahkan kepada semua jajaran petugas untuk sosialisasi kepada masyarakat pinggir hutan, para penyadap, dan masyarakat secara umum.
” Hutan di wilayah kami paling banyak hutan pinus, sehingga rawan terbakar. Terlebih di musim saat ini yang bersuhu kering dan panas, rerumputan bawah tegakan pinus rawan terbakar,” katanya.
Dia berharap agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di dalam hutan, tanpa kepentingan atau tanpa izin dari Perhutani. Sebab, selain ancaman bahaya kebakaran, pepohonan juga rawan roboh mengingat pohon pinus terdapat sadapan getah.
Rukim menambahkan, berdasarkan UU No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf d, sudah jelas mengatur larangan dan ancamannya.
“Bagi yang melanggar, ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara, Purwanto mengatakan, tercatat hingga saat ini sudah 34 kali terjadi peristiwa kebakaran.
“Kami harap masyarakat untuk waspada dan jangan lupa pastikan kompor dan peralatan listrik tercabut atau di off kan,” katanya.