Cilacap, serayunews.com
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cilacap Warsono mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak secara intensif ke kantor pelayanan pemerintahan selama bulan Ramadhan. Namun jadwal sidak tidak akan dibocorkan agar pengawasan dan penindakan lebih maksimal.
“Nanti akan ada sidak dari Pak Sekda, BKD, Inspektorat, mereka dalam pemantauan, sidak tidak kita jadwalkan, nanti mereka tahu, mereka harus bekerja produktif, kalau ada kurangnya kita lihat kasusnya, prinsipnya PP 53 kita jalankan,” ujar Warsono saat dikonfirmasi, Rabu (14/04).
Selain itu, pihkanya juga akan meminta kepada masing-masing Kepala OPD untuk membuat laporan jika ada anggota yang melanggar, dan selebihya bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Sanksi mulai disiplin tingkat ringan, tingkat sedang hingga tingkat berat, nanti kita lihat, yang ringan ada teguran lisan atau teguran tertulis, nanti yang menentukan komite disiplin bukan kita,” ujarnya.
Warsono menambahkan, sesuai Surat Edaran Bupati Cilacap nomor 061.2/02/33/38 tanggal 12 April 2021 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan, disebutkan bahwa untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan lima hari kerja, yakni jam kerja menjadi pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis, Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 07.00 WIB -11.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 07.30 WIB -13.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 07.30 WIB -11.30 WIB tanpa jeda istirahat.
“Selama bulan Ramadhan, pegawai tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.