Cilacap, serayunews.com
Kepala Satlantas Polres Cilacap AKP Hendrie Suryo Liquisasono menyampaikan, pihaknya banyak menerima konfirmasi tilang elektronik dari kendaraan roda empat yang berhenti di RHK roda dua dengan alasan kebablasan hingga kelupaan. Namun menurutnya, tilang tetap diberlakukan kepada pelanggar, apabila terpantau kamera CCTV E-TLE maupun dari kamera Kopek petugas patroli.
“Pasti tercapture (tertangkap kamera), sebenarnya memang tidak pelanggaran, hanya ruang henti kendaraan khusus roda dua, tetapi faktanya di lapangan pengendara ini yang dari luar kota dan dalam kota, kalau yang sudah kita konfirmasi katanya kelupaan, kebablasan, waktu dia jalan masih hijau mau dekat lampu sudah merah, kemudian bablas, kalau memang disitu ada petugas pasti di tegur dan jika ada kamera E-TLE pasti dicapture (tilang),” ujar Kasat dalam keteranganya, Senin (19/07/2021).
Hendrie menambahkan, bahwa sejak diberlakukan tilang elektronik beberapa bulan lalu, sudah banyak yang mengkonfirmasi ketika surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Kendati demikian jumlahnya baru sekitar separuhnya.
“Yang konfirmasi masih diangka 50%, datang langsung ke Satlantas Polres Cilacap, kemudian diberikan slip pembayaran ke briva bank BRI. Walaupun belum 100% E-TLE, kegiatan sambil berjalan, sambil sosialisasi, biar masyarakat juga tahu,” ujarnya.
Hendrie menambahkan, bahwa pelanggar yang tertangkap kamera E-TLE berjumlah kisaran 40 – 50 pelanggar setiap harinya yang didominasi oleh pelanggar tidak memakai helm, sedangkan sisanya berupa pelanggaran melawan arus dan melanggar marka jalan. Dengan jumlah pelanggar sejak bulan Maret 2021 terdapat sekitar 2000 pelanggar.
Sedangkan terkait besaran denda tilang, Hendrie mengatakan bahwa di Cilacap terdapat tabel tilang antar Kejaksaan dan Pengadilan. Sebab menurut penilaiannya belum tentu masyarakat bisa membayar denda maksimal, sehingga denda disesuaikan tabel tilang di Kejaksaan dan Pengadilan tersebut.
“Untuk mengurangi mobilitas, angka kecelakaan, kita menghimbau kepada pengendara khususnya masyarakat Cilacap agar patuhi peraturan lalulintas, kemudian karena Cilacap zona merah kalau tidak perlu sekali tidak usah keluar rumah, mending di rumah saja jaga kesehatan,” ujarnya.
Seperti diketahui, di Cilacap ada tiga titik E-TLE terpasang kamera CCTV yang terkoneksi dengan Traffic Managemen Center (TMC) Satlantas Polres Cilacap yakni di Persimpangan Alun-alun Cilacap, Simpang Terminal dan Simpang Karangkandri. Selain itu, ditambah E-TLE Mobile dengan kamera Kopek terpasang di mobil dan motor petugas yang berpatroli di seluruh wilayah Cilacap.