SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap menetapkan seorang pria berinisial S (52), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SNB (20) diketahui hamil hingga melahirkan, meski belum menikah dan tidak memiliki pasangan.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan perbuatan bejat itu terjadi pada Desember 2024 di rumah tersangka.
“Perkara ini bermula dari kecurigaan warga, hingga akhirnya korban melapor melalui keluarganya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya saat konferensi pers.
Sejak kecil, korban tinggal satu rumah dengan ayahnya setelah ibunya meninggal dunia. Situasi itu dimanfaatkan tersangka yang setiap hari tidur sekamar dengan korban.
Hingga suatu malam, tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan yang membuat korban hamil.
Laporan masuk pada 22 Agustus 2025, dan hanya dalam tiga hari, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Tersangka kemudian ditangkap setelah sempat bersembunyi di rumah saudaranya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, hasil pemeriksaan laboratorium, serta laporan medis dari puskesmas.
“Korban kini sudah melahirkan bayinya dalam keadaan selamat,” jelas Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan dalam lingkup keluarga.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang terjadi dalam lingkup keluarga.
Dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.