SERAYUNEWS-Kasus inses yang menggemparkan Cilacap, di mana seorang ayah berinisial S (52) asal Kesugihan Cilacap tega menghamili anak kandungnya, SNB (20) hingga melahirkan seorang bayi. Dalam perkara ini, pelaku sang ayah bisa dikenakan hukuman berat.
Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat S dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual yang dilakukan di lingkup keluarga.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Namun, karena perbuatan ini dilakukan dalam lingkup keluarga dan dilakukan oleh ayah kandung sendiri, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga,” tegas Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis (28/8/2025).
Dengan demikian, S terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kompol Guntar menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Cilacap. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam keluarga.
Selain ancaman hukuman penjara, pelaku juga akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Perbuatan pelaku dinilai sangat tercela dan tidak dapat diterima oleh akal sehat.
Sebelumnya, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan sang ayah S terhadap anaknya SNB dilakukan sejak Desember 2024.
Korban diketahui tinggal bersama pelaku sejak kecil, setelah ibunya meninggal dunia saat korban masih balita. Mereka tinggal bertiga dalam satu rumah bersama kakek korban yang sudah lanjut usia. Kondisi ini dimanfaatkan oleh S untuk memenuhi hasrat seksualnya.
“Untuk memenuhi hasrat seksual pelaku, karena hidupnya tinggal bertiga dengan anaknya, sedangkan kakeknya sudah sepuh, akhirnya dilampiaskanlah kepada korban,” jelas Guntar.
Pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya lebih dari dua kali. Korban sendiri mengakui telah disetubuhi oleh ayahnya, namun belum memberikan keterangan secara utuh karena diduga mengalami tekanan.
“Korban memang membenarkan bahwa dirinya disetubuhi oleh ayahnya. Tetapi mungkin karena ada tekanan-tekanan tertentu yang dialami oleh korban sehingga korban belum terbuka seutuhnya,” imbuhnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman kasus dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Tim psikologi akan dilibatkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari korban dan memberikan trauma healing jika diperlukan.