SERAYUNEWS– Tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap tujuh bayi hasil hubungan sedarah atau inses, terancam hukuman mati. Dugaannya, sejak 2013 tersangka Rudi (57) melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya yang berinisial E (26).
Warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 03, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas itu, kini menghadapi ancaman hukuman yang tak main-main. Rudi kena Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” begitu bunyi Pasal 340 KUHP.
Melansir laman kliklegal.com, bunyi Pasal 340 KUHP tersebut, sejatinya terdapat beberapa unsur di dalamnya, yakni:
Menurut S R Sianturi dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya”, unsur barang siapa dalam hal ini mengandung pengertian setiap orang sebagai subyek yang melakukan tindak pidana.
Barang siapa dalam unsur ini mempunyai maksud orang/manusia yang dapat menjadi subyek hukum, yaitu terhadap siapa saja yang terhadap orang tersebut telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan pada saat melakukan perbuatan tersebut dianggap mampu bertanggung jawab menurut hukum.
Menurut Andi Sofyan dan Nur Azisa dalam bukunya “Hukum Pidana”, unsur sengaja dalam hal ini dapat diartikan sebagai kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya.
Gradasi bentuk kesengajaan atau tingkatan kesengajaan ada tiga yakni:
a. Sengaja sebagai niat/maksud/tujuan (opzet als oogmerk), berarti apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya akibat adalah memang menjadi tujuan pembuat.
b. Sengaja insyaf akan kepastian (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), berarti apabila perbuatan yang dilakukan atau terjadinya suatu akibat bukanlah yang dituju untuk mencapai perbuatan atau akibat yang dituju itu pasti/harus melakukan perbuatan atau terjadinya akibat tertentu.
c. Sengaja insyaf akan kemungkinan/dolus eventualis (opzet bij mogelijkheidsbewustzij of voorwaardelijk opzet of dolus eventualis), berarti apabila dengan dilakukannya perbuatan atau terjadinya suatu akibat yang dituju itu maka disadari adanya kemungkinan akan timbulnya akibat lain.
Menurut R Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan unsur “direncanakan terlebih dahulu”.
Maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah itu akan dilakukan.
Sedangkan, menurut S R Sianturi dalam bukunya “Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya”, inti dari Pasal 340 KUHP yaitu dengan rencana terlebih dahulu dipandang ada, jika si petindak dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat dan lain sebagainya yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut.
Kemudian, hal tersebut dapat juga telah terpikirkan oleh si pelaku bahwa akibat dari pembunuhan itu ataupun cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya.
Menurut Endah Tresyani dalam tulisannya “Pelaksanaan Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Persidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta”, unsur merampas nyawa orang lain ini dapat diartikan sebagai tujuan atau maksud dari unsur sebelumnya yakni unsur sengaja.
Sehingga, unsur menghilangkan nyawa orang lain merupakan maksud dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku perbuatan dimana perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut benar-benar mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.