SERAYUNEWS – Konflik yang sedang di hadapi food vlogger Codeblu, kini akan memasuki babak baru. Perseteruan tersebut, sudah masuk dalam laporan kepolisian.
Oleh karena itu, Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Seperti di ketahui, Codeblu sudah melapor atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.
Adapun penyidik juga mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah terlapor, di mana salah satu terduga terlapornya yaitu Farida Nurhan, untuk melakukan klarifikasi soal laporan itu.
Baca juga: Farida Nurhan Masih Dihujat Netizen, Pernah Viral karena Merasa Dipalak Warung David Banyumas
Melansir pada laman pmjnews.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tindak lanjut dari kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, lain akan di lakukan.
“Rencana tindak lanjut memeriksa klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait lainnya. Memeriksa klarifikasi terhadap terlapor,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (2/10/2023) di lansir serayunews.com.
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, Ade juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil saksi untuk di libatkan dalam kasus tersebut.
Namun, belum tahu berapa saksi dan siapa saja saksi yang akan di panggil. Ade hanya menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan ahli.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap food vlogger William Anderson alias Codeblu itu, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Berkas laporan polisi itu dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023 lalu.
Kemudian, untuk pasal yang di laporkan kepada terlapor yang sering di sapa Omay tersebut adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Nama Farida Nurhan, juga pernah mencuat saat berseteru dengan Warung David di Banyumas. Dan, review lainnya seperti snack Al El Dul, Rujak Cingur Mbah Niah, Nastar Baby Moonella, serta Salad Buah Hanny.***