
SERAYUNEWS-Pelaku pembunuhan perempuan berinisial W (45) di Kelurahan Wirasana Purbalingga, G alias Gugun (38) terancam hukuman mati. Pasalnya warga Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung itu diduga sudah memiliki rencana untuk menghabisi nyawa kekasihnya.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan pelaku sudah diproses sesuai ketentuan. Diterapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, untuk saat ini kami menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Analisis kami juga menyimpulkan pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kapak yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya. Selain itu, sejumlah barang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Dari keterangan, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang sudah berjalan lama. Dalam interaksi keduanya, terjadi konflik yang berkelanjutan sehingga menjadi akumulasi emosi yang diluapkan pelaku dengan melakukan pembunuhan.
Sementara itu G mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dia mengakui hubungan dengan korban sudah dijalin sejak beberapa bulan lalu. Mereka saling mengenal melalui aplikasi pertemanan daring. “Saya minta maaf kepada keluarga korban,” kata lelaki yang sudah berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.
Seperti diberitakan, misteri pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, akhirnya terungkap.
Tim Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut.