SERAYUNEWS – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.
Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, asalkan memiliki kelebihan rezeki dari kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp47.000 per jiwa.
Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian terhadap harga beras yang berlaku di wilayah tersebut.
Namun, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar tersebut, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, disarankan untuk menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi atau mengikuti ketetapan lembaga amil zakat setempat.
Hal ini penting agar nilai zakat yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Dalam menunaikan zakat fitrah, niat merupakan aspek penting yang harus diperhatikan.
Niat ini harus dilakukan saat menyerahkan zakat fitrah kepada amil zakat atau langsung kepada mustahik (penerima zakat). Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitrati ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitrati ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku secara syar’i fardu karena Allah Ta’ala.”
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik mimbar. Hal ini untuk memastikan bahwa para mustahik dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Dalam menunaikan zakat fitrah, umat Muslim memiliki beberapa pilihan cara pembayaran:
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras.
Jumlah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai bahan makanan pokok tersebut.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Demikian informasi tentang niat dan besaran zakat fitrah tahun 2025.***