SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan kesehatan bagi masyarakat. Pastikan, Anda sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan merupakan program penting yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyaraka. Jika sudah sudah terdaftar sebagai peserta aktif, Anda bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.
Namun, berjalannya waktu ada yang tidak memperhatikan bagaimana prosedur menggunakannya. Masalah yang kerap dialami muncul adalah tidak membayar iuran secara rutin.
Bagi peserta mandiri, harus membayar iuran setiap bulannya. Jika tidak membayar iuran maka status kepesertaannya bisa dinonaktifkan.
Status kepesertaan yang nonaktif itu otomatis tidak bisa mendapatkan layanan pengobatan dari BPJS Kesehatan. Biaya berobat tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, penting untuk mengikuti prosedur yang berlaku supaya bisa merasakan layanan kesehatan dengan baik. Salah satu cara agar bisa kembali menjadi peserta aktif adalah membayar tunggakan.
Kemudian, perlu mengaktifkan lagi kepesertaan BPJS Kesehatan. Bagaimana caranya?
Ada beberapa cara mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN. Apabila status peserta sudah dinonaktifkan, bisa ikuti langkah-langkah pada artikel ini.
Anda bisa mengurus secara langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bisa juga mengaktifkan kepesertaan secara online via aplikasi.
1. Anda perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store lebih dahulu
2. Melakukan registrasi dengan mengisi data diri, seperti nomor kartu, password, dan kode captcha
3. Masuk menggunakan data yang telah terdaftar di aplikasi
4. Pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan”
5. Pilih “Segmen Peserta” kemudian lanjutkan
6. Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank Anda
7. Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet
8. Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP
9. Bayar iuran bulanan atau tunggakan
10. Terima kode verifikasi melalui SMS dan verifikasi
11. Pastikan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.
Demikian cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sudah dinonaktifkan.
***