
SERAYUNEWS – Waktu berbuka puasa memiliki makna penting dalam ajaran Islam.
Momen ini bukan sekadar waktu untuk mengakhiri rasa lapar dan dahaga setelah seharian berpuasa, tetapi juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi.
Saat matahari terbenam dan waktu Maghrib tiba, umat Islam dianjurkan untuk segera berbuka sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang terkadang telat berbuka puasa.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan pekerjaan, perjalanan, hingga tidak adanya makanan atau minuman yang tersedia saat waktu berbuka tiba.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah menunda berbuka puasa diperbolehkan dalam Islam dan apakah puasanya tetap sah?
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan batas waktu puasa yang harus dijalankan oleh umat Islam. Hal ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
“… kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”
Mayoritas ulama menafsirkan kata “malam” dalam ayat tersebut sebagai waktu ketika matahari telah terbenam.
Dengan kata lain, saat matahari tenggelam dan waktu Maghrib masuk, maka puasa seseorang telah selesai dan diperbolehkan untuk berbuka.
Sejumlah ahli tafsir juga menjelaskan bahwa malam dalam ayat tersebut tidak harus menunggu hingga gelap total. Cukup dengan masuknya waktu Maghrib, maka batas puasa telah berakhir.
Selain dalil dari Al-Qur’an, anjuran untuk segera berbuka puasa juga dijelaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim disebutkan:
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan.
Para ulama menyebutnya sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang memiliki penekanan kuat untuk diamalkan oleh umat Islam.
Para ahli fikih juga menjelaskan bahwa kebiasaan menyegerakan berbuka merupakan bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Dengan menjalankan sunnah ini, umat Islam dianggap berada dalam kebaikan karena mengikuti teladan Nabi secara langsung.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah puasa tetap sah jika seseorang tidak langsung berbuka setelah waktu Maghrib tiba.
Menurut mayoritas ulama, menunda berbuka tidak membatalkan puasa selama seseorang telah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Artinya, dari sisi hukum fikih, puasa tetap sah meskipun seseorang terlambat berbuka karena alasan tertentu.
Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa menunda berbuka dapat membatalkan ibadah puasa.
Namun para ulama juga mengingatkan bahwa meskipun puasanya sah, seseorang yang menunda berbuka tanpa alasan yang jelas berarti meninggalkan sunnah Nabi.
Dalam kajian ilmu fikih, para ulama membedakan antara sahnya suatu ibadah dengan kesempurnaan ibadah tersebut.
Puasa yang dilakukan sesuai rukun dan syaratnya tetap sah, tetapi kesempurnaannya bisa berkurang jika tidak mengikuti sunnah yang dianjurkan.
Menyegerakan berbuka merupakan salah satu sunnah yang memiliki keutamaan besar.
Jika seseorang menundanya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berpotensi kehilangan pahala tambahan yang seharusnya bisa diperoleh.
Dengan kata lain, pahala utama puasa tetap didapatkan karena kewajiban telah dijalankan. Namun pahala kesempurnaan dari mengikuti sunnah Nabi menjadi berkurang.
Para ulama juga menjelaskan bahwa menunda berbuka bisa menjadi persoalan yang lebih serius jika seseorang meyakini bahwa menunda berbuka lebih baik daripada menyegerakannya.
Keyakinan seperti ini dinilai tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Dalam beberapa riwayat hadis dijelaskan bahwa salah satu pembeda antara umat Islam dan sebagian tradisi agama lain adalah kebiasaan menyegerakan berbuka puasa.
Karena itu, jika seseorang sengaja menunda berbuka dengan keyakinan bahwa hal tersebut lebih utama, maka perbuatannya bisa dianggap menyelisihi sunnah Nabi bahkan mendekati praktik bid’ah.
Demikian informasi tentang hukum telat berbuka puasa.***