Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu mulai berlaku pada Rabu (18/5). Meski diperbolehkan membuka masker di luar ruangan, namun belum sepenuhnya diterapkan di Cilacap.
Cilacap, serayunews.com
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Cilacap Awaluddin Muuri. Ia menyampaikan bahwa kebijakan pelonggaran masker di Cilacap dengan melepas masker di luar ruangan teknisnya masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat.
“Kami akan menunggu surat dari kementerian untuk ditindaklanjuti,” ujar Awaluddin Muuri saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).
Untuk itu, sebelum surat edaran itu turun, kebijakan terkait protokol kesehatan seperti pemakaian masker masih mengikuti aturan sebelumnya yang diberlakukan di seluruh lapisan masyarakat termasuk dunia pendidikan dan pemerintahan di Cilacap. “Iya (masih mengikuti pertaturan sebelumnya),” ujarnya.
Sebelumnya, dalam keterangan yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyampaikan tentang pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.
Namun, Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).
Selain itu, penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan gejala Covid-19.