SERAYUNEWS – Tempat usaha hiburan malam diminta untuk tidak beroperasi sementara selama bulan Ramadan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman dan nyaman, bagi masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut berdasar pada Pasal 63 Ayat 4 Perda Banyumas Nomor 10 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Perda Banyumas Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin menyampaikan, tempat usaha yang masuk kategori itu di antaranya adalah bar, kelab malam, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah bilyar untuk hiburan, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
“Khusus untuk bidang usaha tersebut dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” katanya, Selasa (04/03/2025).
Selain Perda, aturan tersebut juga diperkuat lagi dengan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 500.13.2.3/896 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Usaha Bar, Kelab Malam, Diskotik, Karaoke, Panti Pijat, Rumah Bilyar untuk Hiburan, SPA, dan Sanggar Seni Budaya Tradisional yang bersifat usaha dan Hiburan pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/Tahun 2025 M.
“Dengan demikian, selama bulan suci Ramadan, kegiatan usaha yang bersifat hiburan malam maupun tempat usaha lainnya yang melibatkan kegiatan yang mengganggu ketertiban dan kekhusyukan dalam beribadah, tidak diperbolehkan untuk beroperasi,” kata dia.
Atas adanya Perda dan SE Bupati, pihaknya mohon kerjasamanya kepada para pelaku usaha hiburan malam khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas untuk tidak mengoperasikan usahanya selama bulan suci Ramadhan. Satpol PP Banyumas sebagai Penegak Perda akan seoptimal mungkin untuk menegakkan Perda ini.
Lebih lanjut, Sugeng Amin menyampaikan, bahwa selama bulan puasa Satpol PP tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. Patroli rutin yang dibagi menjadi 3 shift yang dilaksanakan untuk menjaga kondusifitas wilayah serta mencegah gangguan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Sedangkan untuk usaha kuliner, seperti restoran, warung makan, café dan sebagainya khususnya di Wilayah Kabupaten Banyumas, diimbau untuk bisa menjaga kondisi dan toleransi serta menghormati selama bulan Ramadan. Caranya, dengan menjaga aktivitas makan dan minum pada siang hari tidak terlihat dari luar.
“Mari Bersama-sama kita menjaga marwah yang aman, damai, toleransi dan tenang dalam rangka menciptakan kondusivitas yang baik selama bulan suci Ramadan ini,” kata dia.