SERAYUNEWS– Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan rapat pembahasan terkait layanan fidusia di Ruang Pandawa Kantor Wilayah, Rabu (19/2/2025).
Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, dan diikuti oleh seluruh staf pada Bidang tersebut.
Pembahasan kali ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari surat Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum terkait permohonan Daftar Inventarisasi Masalah Jaminan Fidusia.
Deni berharap pembahasan ini dapat mengumpulkan potensi risiko dalam pelaksanaan layanan Fidusia di Kemenkum Jateng.
“Diharapkan pembahasan mengenai permasalahan Fidusia ini dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai persoalan dan permasalahan mengenai Fidusia yang terjadi di Jawa Tengah,” tutur Deni.
Deni juga menyampaikan bahwa inventarisasi permasalahan dalam bidang Fidusia mencakup beberapa aspek penting, yaitu proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
Permasalahan layanan Jaminan Fidusia di Jawa Tengah, yang perlu digarisbawahi, urai Deni, terutama pada masalah administrasi permohonan pendaftaran, kewenangan notaris di luar wilayah objek fidusia. Kemudian, lanjutnya, kurangnya pemahaman penerima fidusia dalam penghapusan fidusia.
Dengan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi yang tepat guna. Sehingga, ke depannya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses administrasi fidusia.
Serta dapat memastikan akuntabilitas serta transparansi, sehingga layanan fidusia dapat lebih baik, berkepastian hukum, dan memudahkan masyarakat.