SERAYUNEWS– KPU Cilacap sudah mulai memberi tahu tentang persyaratan bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Cilacap 2024. KPU membeberkan informasi tersebut di websitenya.
Bagi bakal calon perseorangan yang berniat mendaftar untuk ikut Pilkada 2024 harus menyerahkan persyaratan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Persyaratan yang harus dipenuhi ada beberapa hal. Pertama adalah harus didukung minimal 6,5 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Cilacap dalam pemilu terakhir.
DPT Cilacap di Pemilu 2024 adalah 1.506.430. Dengan begitu 6,5 persen dari jumlah itu adalah 97.918 pemilih yang ada di DPT. Sebanyak 97.918 pemilih yang ada di DPT itu harus tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Cilacap.
Kemudian, menyerahkan surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (model B.1-KWK Perseorangan). Lalu, melampirkan fotokopi KTP/kartu perekaman KTP el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
Pendukung harus memenuhi dua kriteria. Pertama telah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih. Kedua, status pekerjaan bukan sebagai prajurit TNI/Polri, ASN, penyelenggara pemilu, pegawai kesekretariatan penyelenggara pemilihan, kepala desa, perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk layanan informasi terkait Pilkada, kandidat kontestan bisa mencari tahun informasi lebih lengkap di kantor KPU Kabupaten Cilacap di Jalan MT Haryono Nomor 75 Cilacap.
Sekadar diketahui calon perseorangan adalah pasangan calon perseorangan yang berniat ikut kontestasi Pilkada. Calon perseorangan adalah mereka yang tidak maju melalui partai politik tapi maju melalui dukungan langsung pemilih.
Dulunya di awal pilkada langsung di tahun 2005, calon perseorangan hanya ada di Aceh. Kemudian, dalam sebuah putusannya pada 2007, MK memutuskan bahwa calon perseorangan boleh ikut Pilkada di seluruh Indonesia. Sejak saat itu, banyak calon perseorangan yang ikut dalam Pilkada.
Sementara untuk Pilkada 2024 ini, pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024. Pilkada serentak ini berlangsung di banyak daerah di Indonesia. bahkan, di Jawa Tengah semua kabupaten, kota, dan juga provinsinya melaksanakan pilkada. Maka, wilayah di Banyumas Raya yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Cilacap juga melaksanakan pemungutan suara pilkada pada 27 November 2024.