SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin menyebutkan, pemetaan ini dilakukan guna mengantisipasi gangguan dan hambatan selama hari pemungutan suara.
“Hasilnya, dari total 56.812 TPS di Jawa Tengah, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” tulis keterangan persnya di Instagram Bawaslu Jateng, Kamis (21/11/2024).
Data tersebut dikumpulkan dari 8.563 kelurahan/desa di 35 kabupaten/kota melalui laporan selama 10–15 November 2024. Pemetaan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan.
Pemetaan mencakup 8 variabel utama dengan 25 indikator kerawanan. Berikut variabel dan potensi TPS rawan yang berhasil diidentifikasi:
1. Pemilih dan Administrasi
– TPS yang terdapat pemilih disabilitas.
– TPS yang terdapat pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/Polri.
– TPS dengan Pemilih Pindahan (DPTb) atau pemilih tambahan yang tidak terdaftar di DPT.
– TPS dengan penyelenggara pemilu yang memilih di luar domisili TPS.
– Kendala jaringan internet di lokasi TPS.
2. Logistik Pemilu
– Kekurangan atau kelebihan logistik pemilu, termasuk logistik yang rusak atau tidak tersedia.
– TPS di wilayah rawan bencana (banjir, longsor, dll).
– Kendala aliran listrik di lokasi TPS.
– TPS yang sulit dijangkau karena geografis atau cuaca.
3. Lingkungan TPS
– TPS dekat lembaga pendidikan dengan potensi pemilih siswa.
– TPS dekat rumah pasangan calon atau posko tim kampanye.
– TPS di wilayah kerja (pabrik, tambang).
– TPS dengan riwayat praktik politik uang, intimidasi, atau kekerasan.
– TPS yang mengalami keterlambatan distribusi logistik pada pemilu sebelumnya.
4. Praktik Kampanye dan Konflik
– TPS dengan riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
– TPS di wilayah konflik atau yang pernah mendapat penolakan pemungutan suara.
– Tindakan dari ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
Langkah Antisipasi
Bawaslu Jawa Tengah menegaskan pentingnya pemetaan ini sebagai langkah preventif untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Koordinasi dengan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan aparat keamanan akan diperkuat guna mengatasi potensi gangguan di TPS rawan.
“Kerawanan di TPS tidak boleh dianggap remeh. Kami terus memantau dan menganalisis laporan dari daerah untuk memastikan pemilu berjalan lancar,” jelasnya.
Upaya ini diharapkan mampu meminimalkan risiko hambatan di hari pemungutan suara, sehingga proses demokrasi di Jawa Tengah dapat berjalan dengan aman dan transparan.