SERAYUNEWS – Puluhan warga dan polisi, datangi Kantor Balai Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Selasa (1/8/2023).
Ternyata kata Kepala Desa Kebumen, Achmad Sauqi, mereka datang untuk mencanangkan desanya sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba.
Dia mengucapkan rasa syukur dan terimakasih, karena pencanangan desanya sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba.
“Kebanyakan pengguna Narkoba itu, bermula dari anak yang broken home atau ada permasalahan dalam keluarga. Kemudian menjadi salah pergaulan, mengarahnya pada narkoba,” ujarnya.
Karena itu, dia mengimbau kepada para orangtua yang hadir dalam pencanangan tersebut agar lebih memperhatikan anak-anaknya.
“Kalau ada ciri-ciri yang mengarah kepada penyalahgunaan narkoba, segera menginformasikan kepada kami agar cepat tertangani,” ujarnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Mochammad Yogi Prawira menyampaikan, pencanangan tersebut merupakan upaya pencegahan sekaligus pemberdayaaan masyarakat.
Sehingga akan meningkatkan daya tangkal generasi mudanya, terhadap bahaya narkoba melalui kegiatan penyebarluasan informasi, edukasi, dan advokasi.
“Kampung tangguh ini bertujuan untuk mencegah penggunaan narkoba, khususnya pada kalangan remaja hingga masyarakat secara umum sampai tingkat pedesaan,” kata dia.
Kasat Narkoba menambahkan, efek narkoba yang pasti terjadi adalah terganggunya kualitas hidup pemakainya.
“Candu narkoba akan terus memicu pemakainya, untuk menambah dosis. Apabila tidak terpenuhi, pecandu bisa nekat mencuri demi memuaskan hasratnya,” ujar dia.
Dari survei, penyalahguna narkoba di Banyumas mencapai angka 23.985 orang. Jumlah tersebut cukup tinggi, sehingga pihak kepolisian berupaya untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Dari sisi hukum, tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat terjerat Pasal 127, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan 1,” kata dia.