SERAYUNEWS– Balap liar di jalan raya Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga berujung kecelakaan dengan menabrak pengemudi becak menjadi viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyat satu orang pelaku balap liar positif menggunakan obat terlarang.
Kasat Lantas Polres PurbaIingga AKP Kumala Enggar Anjarani saat memberikan keterangan pers, Rabu (19/3/2025) mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 17.15 WIB. Insiden terjadi di jalan raya Desa Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan mulai dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan diperoleh kronologi bahwa dua sepeda motor tersebut diduga sedang melakukan balap liar,” jelas Kasat Lantas didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Kasi Dokkes Iptu dr. Nikko dan Kanit Gakkum Satlantas Iptu Arif Triyanto di Kantor Satlantas Polres Purbalingga, Rabu (19/3/2025).
Disampaikan bahwa bermula saat sepeda motor Yamaha F1ZR bernomor polisi R-3387-TA dan Suzuki Crystal R-4978-DC melakukan balap liar di jalan tersebut. Dua sepeda motor tersebut melaju lurus dari arah Barat menuju Timur dengan kecepatan tinggi.
“Sesampainya di TKP, pengendara Yamaha F1ZR tidak memperhatikan situasi arus, sehingga menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL yang melaju searah di depannya,” kata Kasat Lantas.
Sepeda motor Yamaha F1ZR kemudian oleng ke kiri dan menabrak becak yang mengakibatkan pengayuh becak terpental. Sedangkan sepeda motor Honda Supra X 125, terjatuh ke arah kanan dan ditabrak oleh Suzuki Crystal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan pelaku penyebab tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Yang pertama pengendara Yamaha F1ZR bernama Ibnu Rouf (21), laki-laki warga Desa Kutawis RT 1 RW 9, Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga.
“Kemudian, pengendara Suzuki Crystal bernama Harun Fahrulrozi (20) warga Desa Kutawis RT 1 RE 3, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kasat Lantas.
Korban atau yang terlibat kecelakaan tersebut yaitu pengayuh becak bernama Samsudin Alwahidi (70) warga Desa Penaruban RT 2 RW 1 Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga. “Yang bersangkutan mengalami luka patah jari kelingking tangan kiri dan cedera kepala sedang dan memar pada siku kanan. Saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara,” ungkap Kasat Lantas.
Selain itu, pengendara Honda Supra X 125Kholison (56) warga Desa Kebutuh RT 2 RW 9, Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga tidak mengalami luka. Sedangkan pemboncengnya Miftahut Toyibah (49) alamat sama dengan pengendara mengalami luka nyeri pinggang dan menjalani rawat jalan.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa kepada pelaku disangkakan pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp8 juta,” tegas Kasat Lantas.
Barang bukti yang diamankan sepeda motor Yamaha F1ZR bernomor polisi R-3387-TA, sepeda motor Suzuki Crystal R-4978-DC, sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL dan satu unit becak kayuh. Selain itu diamankan masing-masing surat kendaraan tersebut.
“Dua pengendara tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas diantaranya kendaraan tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm dan salah satunya tidak memasang TNKB,” ungkapnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dokkes Polres Purbalingga untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap dua pengendara tersebut. Hasil pemeriksaan menggunakan alat dengan enam parameter didapati satu orang positif mengonsumsi obat terlarang.”Satu pelaku balap liar bernama Ibnu Rouf hasil pemeriksaan urine dengan alat enam parameter salah satunya positif menggunakan obat terlarang,” ungkapnya.