SERAYUNEWS – Warga Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, gempar dengan tragedi memilukan.
Balita berinisial AK (3) meninggal dunia akibat penganiayaan brutal FI (21), pria asal Aceh yang ternyata merupakan kekasih gelap ibu kandung korban.
Tak kalah mengejutkan, sang ibu, RI (23), ikut menjadi tersangka karena diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan keji itu terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun karet Cikukun.
Awalnya, FI mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor saat dia mengajaknya jalan-jalan. Namun, ayah kandung korban merasa janggal dan melapor ke Polsek Wanareja.
“Hasil penyelidikan menemukan fakta berbeda. RI mengizinkan FI membawa anaknya ke kebun karet dengan alasan bermain. Namun di lokasi itu FI memukul, melempar korban dari ketinggian dua meter, lalu mencekik hingga tewas,” ungkap Guntar, Senin (11/8/2025).
Setelah kejadian, FI menghubungi RI untuk menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit.
Awalnya, RI mengaku anaknya jatuh di samping rumah, namun keterangannya berubah-ubah dan tak sesuai hasil visum.
“Fakta di lapangan menunjukkan RI dan FI menjalin hubungan gelap. Kami menduga RI mengetahui niat penganiayaan tersebut dan membiarkan pelaku melakukannya,” tegas Guntar.
Atas perbuatannya, FI kena jerat Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. RI kena jerat pasal yang sama dengan peran turut serta.