SERAYUNEWS- Bansos PPN 12% Apa Ada? Kenaikan PPN 12% tengah menajdi perbincangan hangat.
Pasalnya banyak yang terdampak akibat kenaikan ini, terutama sektor ekonomi. Banyak masyarakat yang mengeluhkan akan hal ini.
Dengan adanya banyak keluhan dari masyarakat apakah akan ada bansos PPN 12%?
Kenaikan PPN 12 % diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun tentang Harmoniasi Peratuaran Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan undang-undang tersebut kenaikan 12 % ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dengan adanya kenaikan PPN ini masyarakat harus siap merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan barang maupun jasa.
PPN 12 % yang mulai diberlakukan tahun 2025 ini akan dikenakan pada barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah atau premium.
Kenaikan PPN 12% akan diberlakukan untuk semua barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% kecuali kebutuhan pokok banyak orang seperti minyak goring curah “Minyak Kita” tepung terigu dan gula indutri
“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi Astusti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu.
Selain itu, ada sejumlah barang pokok lain yang dikenakan bebas PPN seperti beras, jagung, sayuran, garam, daging, telur, sagu, dan buah-buahan.
Sementara itu jasa yang termasuk ke dalam bebas PPN diantaranya Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Adapun barang lain seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum juga bebas PPN.
Bansos PPN 12% Apa Ada?
Bansos PPN 12% dipastikan tidak ada. Hal ini disampaikan langsung oleh Cak Imin selaku Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM).
“Enggak ada. PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi, ya, mana yang tidak boleh naik, mana yang naik,” tegas Cak Imin.
Melalui pernyataan ini Cak Imin meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan terus berjalan meskipun ada kenaikan PPN 12 %.
Beliau juga menegaskan sektor UMKM dan pariwisata tidak akan dikenakan tarif PPN 12 %, kenaikan ini hanya untuk barang dan jasa yang sifatnya mewah dan premium.
“Jadi UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu enggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar,” ungkap Cak Imin.
Jadi sudah terjawab ya, bahwa tidak ada bansos PPN 12 % untuk masyarakat. Semoga informasi ini membantu.***