Cilacap, Serayunews.com
Kepala Dinas Pergadangan, Koperasi dan UKM Umar Said mengatakan, besaran bantuan ini tidak sama seperti tahun lalu yang mencapai 2,4 juta rupiah, tetapi hanya separuhnya yakni 1,2 juta rupiah. Namun pihaknya berarap bantuan ini dapat menjadi angin segar bagi para pelaku UKM yang terdampak pandemi Covid-19.
“Hanya separuhnya dari tahun kemarin, sekarang 1,2 juta rupiah, per penerima,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (9/9/2021).
Ia menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini antara lain, WNI yang memiliki KTP Elektronik, memiliki usaha mikro dan bukan PNS ataupun anggota TNI/Polri. Sedangkan berkas pendukung yang harus disediakan meliputi, surat usulan calon penerima BPUM, fotokopi NIB atau SKU dan Kartu Keluarga.
“Setelah semua persyaratan terlengkapi, kemudian mendaftar di link : bit.ly/BPUM4KABCLP,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, bantuan dapat dicairkan jika pemohon mendapatkan informasi atau pesan maupun telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia. Atau penerima dapat mencairakan dan BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen persyaratan.
“Yang penting daftarkan dulu, masalah dapat atau tidak urusan belakangan. Karena jumlah untuk Cilacap kami juga tidak tahu persisnya,” jelasnya.