SERAYUNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara, kembali menggelar razia rutin untuk menertibkan reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kasatpol PP Kabupaten Banjarnegara, Fajar Nida’ul Syarifah mengatakan, kegiatan penertiban reklame ini sebagai upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota. Selain itu untuk memastikan semua reklame yang terpasang, mematuhi aturan.
Tim terbagi menjadi beberapa kelompok, untuk kegiatan penertiban di beberapa kecamatan dengan menyasar reklame yang melanggar aturan.
“Tim Satpol PP berhasil menertibkan puluhan reklame tidak berizin dan melanggar ketentuan tata letak, serta ukuran. Ini sesuai Perda Kabupaten Banjarnegara No 9 Tahun 2019, tentang Penyelengaraan Reklame,” katanya, Rabu (19/6/2024).
Menurut Kasatpol PP, penertiban tersebut merupakan bagian dari program rutin yang bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga estetika lingkungan.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara berkala, untuk memastikan bahwa semua reklame yang terpasang sesuai peraturan. Ini penting untuk menjaga keindahan kota dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Fajar mengimbau semua pihak, untuk bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang ada. Jika ingin memasang reklame, sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu dan memastikan pemasangannya sesuai ketentuan.
“Satpol PP berkomitmen untuk terus mengawal dan menegakkan peraturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama termasuk pendapatan daerah,” katanya.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Banjarnegara, Agus Ari Aji mengatakan, reklame yang melanggar saat ini ada di Kantor Satpol PP untuk menjadi barang bukti.
Pihaknya mengimbau penyelenggara reklame, untuk tertib dan mentaati aturan yang ada dengan mengurus perizinan. Hal ini sesuai Perda Reklame Pasal 11 yang berbunyi, penyelenggara reklame wajib memperoleh izin dari Bupati.
“Jika melanggar, bisa kena pidana sesuai pasal 23, bisa kena pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” katanya.
Selain penertiban reklame tanpa izin, tim Satpol PP juga menertibkan reklame di tempat-tempat terlarang, seperti di pohon, tiang listrik, dan area pejalan kaki.
“Reklame yang terpasang sembarangan, tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan. Oleh karena itu, kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran seperti ini,” kata Agus.