
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pembahasan mengenai tata cara ibadah kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ialah apakah seseorang tetap sah berkurban jika tidak menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurbannya.
Pertanyaan tersebut semakin sering muncul seiring berkembangnya layanan kurban online dan distribusi hewan kurban lintas daerah.
Saat ini, banyak masyarakat memilih menyerahkan proses penyembelihan kepada panitia masjid, lembaga sosial, hingga platform digital tanpa hadir langsung di lokasi penyembelihan.
Kondisi itu membuat sebagian umat Islam khawatir apakah ibadah kurbannya tetap sah menurut syariat.
Padahal, dalam penjelasan fikih Islam, menyaksikan penyembelihan bukan termasuk syarat wajib dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Dai sekaligus ahli fikih muamalah, Oni Sahroni, menjelaskan bahwa seseorang tetap sah berkurban meski tidak melihat langsung proses penyembelihan hewan kurbannya.
Menurutnya, kehadiran pekurban saat penyembelihan bersifat anjuran dan bukan kewajiban.
Dalam pelaksanaan kurban, kehadiran pekurban saat hewan disembelih memang dianjurkan dalam Islam.
Kehadiran tersebut dinilai memiliki nilai spiritual karena menjadi bagian dari penghayatan ibadah dan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Meski demikian, ketidakhadiran pekurban tidak membuat ibadah kurban menjadi batal.
Selama proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam dan hewan disembelih atas nama orang yang berkurban, maka ibadah tersebut tetap dianggap sah.
Penjelasan mengenai anjuran menyaksikan penyembelihan salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah SAW kepada putrinya, Fatimah az-Zahra.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah menganjurkan Fatimah untuk berdiri dan menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa bentuk anjuran dalam hadis tersebut tidak menunjukkan kewajiban.
Kehadiran saat penyembelihan lebih dipahami sebagai bentuk keutamaan dan penyempurna ibadah kurban.
Dalam kitab Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Ash-Shan’ani dijelaskan bahwa hadir saat penyembelihan termasuk bagian dari penghayatan terhadap syiar kurban.
Akan tetapi, ibadah kurban tetap sah meski pekurban tidak berada di lokasi penyembelihan.
Pandangan tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi umat Islam yang tinggal jauh dari lokasi penyembelihan atau mengikuti program kurban di daerah lain.
Terlebih saat ini banyak masyarakat mempercayakan pelaksanaan kurban kepada lembaga penyalur profesional.
Dalam praktik fikih Islam, penyembelihan hewan kurban diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain yang memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat.
Karena itu, seseorang tidak diwajibkan menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Prinsip tersebut memiliki kemiripan dengan ibadah dam haji atau al-hadyu yang dalam pelaksanaannya juga sering dilakukan melalui perwakilan. Selama syarat penyembelihan terpenuhi, maka ibadah tetap dinilai sah.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa kurban termasuk ibadah maliyah atau ibadah yang berkaitan dengan harta. Karena itu, pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Atas dasar tersebut, mayoritas ulama memperbolehkan penyembelihan dilakukan oleh panitia kurban, lembaga amil, maupun rumah potong hewan. Yang terpenting, seluruh proses penyembelihan tetap mengikuti ketentuan Islam.
Saat ini, layanan kurban online juga semakin berkembang di Indonesia. Masyarakat dapat memilih hewan kurban melalui aplikasi atau platform digital, lalu menyerahkan proses penyembelihan dan distribusi kepada penyelenggara.
Bahkan, beberapa program kurban menyalurkan hewan ke wilayah terpencil, daerah terdampak bencana, hingga kawasan dengan keterbatasan akses pangan.
Sistem tersebut dinilai membantu pemerataan distribusi daging kurban kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Walaupun tidak wajib, menyaksikan proses penyembelihan tetap dianggap memiliki makna spiritual yang mendalam bagi sebagian umat Islam.
Momen tersebut menjadi pengingat tentang kisah keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Selain itu, melihat langsung proses penyembelihan juga dapat menumbuhkan rasa syukur, empati, dan pemahaman mengenai makna pengorbanan dalam Islam.
Karena itu, banyak umat Muslim tetap memilih hadir saat penyembelihan apabila memiliki kesempatan.
Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa ibadah tidak hanya dinilai dari tindakan lahiriah, tetapi juga dari kehadiran hati dan penghayatan maknanya.
Perkembangan teknologi memang membuat pelaksanaan kurban menjadi lebih praktis dan mudah dijangkau.
Namun, masyarakat tetap diingatkan agar tidak melupakan nilai spiritual dan makna ibadah di balik pelaksanaan kurban itu sendiri.
Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi salah memahami hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
Selama proses penyembelihan sesuai syariat dan dilakukan atas nama pekurban, maka ibadah kurban tetap sah meski tidak disaksikan secara langsung.