
SERAYUNEWS – Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kepada masyarakat.
Di berbagai daerah di Indonesia, panitia kurban biasanya membagikan kupon kepada warga melalui pengurus RT, RW, maupun aparat kelurahan. Kupon tersebut kemudian ditukarkan dengan paket daging kurban setelah proses penyembelihan selesai dilakukan.
Dalam praktiknya, pembagian daging kurban sering kali dilakukan secara merata kepada masyarakat sekitar tanpa membedakan latar belakang agama
. Karena tinggal di lingkungan yang majemuk, tidak sedikit warga non muslim yang juga menerima kupon dan mendapatkan bagian daging kurban.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam. Banyak yang ingin mengetahui apakah membagikan daging kurban kepada non muslim diperbolehkan menurut syariat Islam atau justru dilarang.
Sebab, sebagian orang menganggap pembagian kurban sama seperti zakat yang memiliki ketentuan penerima tertentu.
Pertanyaan tersebut memang cukup sering muncul menjelang Idul Adha. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin memastikan ibadah kurban yang dilakukan tetap sesuai syariat sekaligus menjaga hubungan sosial di lingkungan sekitar.
Dalam ajaran Islam, zakat memiliki aturan yang sangat jelas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya. Al-Qur’an menyebutkan delapan golongan penerima zakat atau mustahiq sebagaimana tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 60. Mayoritas ulama menyatakan bahwa penerima zakat harus berasal dari kalangan Muslim.
Namun, aturan tersebut berbeda dengan pembagian daging kurban. Tidak ada dalil khusus yang membatasi bahwa penerima daging kurban harus seorang Muslim.
Karena itu, para ulama memiliki pandangan yang lebih luas mengenai distribusi daging kurban kepada masyarakat.
Dalam Surat Al-Hajj ayat 28 disebutkan bahwa umat Islam dianjurkan memakan sebagian daging kurban dan membagikan sebagian lainnya kepada orang yang membutuhkan.
Ayat tersebut menegaskan adanya unsur sosial dalam ibadah kurban, yakni berbagi rezeki dan mempererat hubungan antarsesama manusia.
Para ulama juga menjelaskan bahwa pembagian daging kurban umumnya terbagi menjadi tiga bagian. Sebagian untuk pekurban dan keluarganya, sebagian untuk tetangga atau kerabat, dan sebagian lagi disedekahkan kepada fakir miskin.
Pembagian ini menunjukkan bahwa kurban tidak hanya bernilai ibadah personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat di tengah masyarakat.
Mayoritas ulama membolehkan pembagian daging kurban kepada non muslim, terutama jika kurban tersebut bersifat sunnah dan diberikan dalam konteks hubungan sosial serta kemanusiaan.
Pendapat ini didasarkan pada tidak adanya larangan tegas dalam Al-Qur’an maupun hadis mengenai pemberian daging kurban kepada non muslim. Selama penerima bukan pihak yang memusuhi Islam, pemberian tersebut diperbolehkan sebagai bentuk sedekah atau hadiah.
Dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah SWT menjelaskan bahwa umat Islam tidak dilarang berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang non muslim yang tidak memerangi umat Islam. Ayat ini menjadi salah satu landasan ulama dalam membolehkan pemberian daging kurban kepada non muslim.
Bahkan dalam riwayat lain, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan Asma binti Abu Bakar untuk tetap menjalin hubungan baik dengan ibunya yang masih musyrik.
Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan sosial dan silaturahmi meskipun berbeda keyakinan.
Karena itu, banyak ulama memandang bahwa memberikan daging kurban kepada tetangga non muslim merupakan tindakan yang diperbolehkan.
Terlebih jika hal tersebut dapat menjaga keharmonisan hidup bermasyarakat dan menghindari kesenjangan sosial di lingkungan sekitar.
Ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali memiliki penjelasan tersendiri mengenai hukum pemberian daging kurban kepada non muslim.
Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat beberapa pendapat. Sebagian ulama menyatakan haram secara mutlak, terutama jika daging tersebut berasal dari kurban wajib atau kurban nazar. Namun ada juga pendapat lain yang menyebutkan hukumnya makruh untuk kurban sunnah.
Di sisi lain, sejumlah ulama Syafi’iyyah membolehkan pemberian daging kurban kepada non muslim selama mereka bukan golongan yang memusuhi Islam. Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam Al-Nawawi yang mengutip pandangan beberapa ulama terdahulu.
Sementara itu, ulama Mazhab Hanbali secara umum membolehkan pemberian daging kurban kepada non muslim dalam konteks kurban sunnah. Mereka memandang daging kurban sebagai bentuk sedekah sunnah yang boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk non muslim.
Meski demikian, para ulama tetap menegaskan bahwa umat Islam yang membutuhkan lebih utama untuk diprioritaskan menerima daging kurban.
Demikian informasi tentang hukum membagi daging kurban untuk non-muslim.***