
SERAYUNEWS – Sat Lantas Polresta Banyumas menggelar Operasi Patuh Candi 2024 yang diperuntukan untuk menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam operasi tersebut Sat Lantas bakal melaksanakan sejumlah operasi atau tilangan lalu lintas dengan 13 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dilansir dari akun instagram @satlantas_polresta_banyumas, Operasi Patuh Candi 2024 bakal dilaksanakan dari hari Senin tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 atau selama 14 hari. “Kami akan melaksanakan operasi tersebut dengan 13 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah melalui Kanit Gakkum, Iptu Susanto.
Adapun 13 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yakni berkendara di bawah umur. Lalu, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan hel. Kemudian, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem dan lampu penunjuk arah).
Kemudian juga pengemudi menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya seperti odong-odong dan sebagainya, kendaraan overload atau over dimensi (odol). Lalu, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.
Tentunya Operasi tersebut dilaksanakan juga untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Banyumas. Pasalnya dari bulan Januari hingga Mei 2024, Sat Lantas Polresta Banyumas mencatat ada 87 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Jumlah korban jiwa tersebut, dari 806 kasus kecelakaan. Dengan usia remaja yang mendominasi kasus kecelakaan.