
SERAYUNEWS-Dua terdakwa kasus pembunuhan pengacara asal Purwokerto telah divonis bersalah. Dalam kasus ini pengacara yang dibunuh adalah Aris Munadi. Sementara, terdakwa pelaku pembunuhan adalah Sayudi dan Juwanto.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (17/6/2026), Sayudi divonis penjara seumur hidup. Dikutip dari website SIPP Pengadilan Negeri Cilacap, majelis hakim yang diketuai Anton Budi Santoso memutuskan Sayudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan Pertama penuntut umum.
Sementara Juwanto divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim yang diketuai Anton Budi Santoso memutuskan bahwa Juwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengubur jenazah untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan Ketiga penuntut umum.
Seperti diketahui, pembunuhan pada Aris Munadi menjadi perbincangan luas pada akhir tahun lalu. Aris Munadi mulanya dilaporkan hilang sejak 22 November 2025. Namun kemudian, jasad Aris ditemukan terkubur di alas Kubangkangkung pada 11 Desember 2025, yang menggemparkan warga Cilacap dan sekitarnya. Belakangan polisi melakukan pengusutan dan berhasil menangkap kakak beradik Sayudi dan Juwanto.
Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Aris Munadi. Dari penyidikan yang dilakukan kepolisian diketahui bahwa pembunuhan dilatarbelakangi motif ekonomi. Tersangka diketahui berniat menguasai mobil korban untuk dijual, hasilnya digunakan membayar utang-utang yang menjeratnya.
Terkait modus operandi, tersangka memukul korban menggunakan kayu di bagian belakang leher sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban diangkat ke dalam mobil dan dicekik hingga meninggal dunia. Selanjutnya, korban dibawa menuju alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, untuk dikuburkan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan para tersangka terbilang singkat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, mereka baru saling mengenal sekitar satu bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, namun intens berkomunikasi.
Selain itu, penyidik juga mendalami aktivitas para tersangka yang disebut kerap melakukan ziarah ke beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan ritual tertentu.