Purwokerto, serayunews.com
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan dengan saat ini level 3 maka perlu dibuat Instruksi Bupati Banyumas. Instruksi itu untuk mendetailkan pelaksanaan PPKM level 3 di Banyumas. Namun begitu, Bupati memberi gambaran seperti apa efek dari PPKM level 3.
“Pertama terkait pemberlajaran tatap muka dapat dimulai, dengan kapasitas 50 persen, ini untuk yang dibawah Pemkab Banyumas yakni SD dan SMP. Untuk Paud itu 33% dan jarak miniman tempat duduk 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik untuk paud,” kata dia, Selasa (31/8).
Bupati menambahkan, kepada para kepala sekolah di Kabupaten Banyumas baik negeri maupun swasta agar tidak terlalu euforia terlebih dahulu, karena pihaknya harus menentukan terlebih dahulu 1-3 hari ke depan.
“Kita akan kita dulu dan mana yang akan menunggu, sebelum kita cek ke lapangan, harus ada izin dahulu dari dinas pendidikan untuk mengecek ke lokasi, pertanggungjawaban jika nanti berjalan dapat kita pikul bersama,” ujarnya.
Bagi para pengusaha rumah makan, sekarang juga sudah mulai mendapatkan kelonggaran. Aktivitas makan dan minum di tempat sudah diperbolehkan, dengan maksimal kapasitas 50 pengunjung, kemudian mall juga boleh dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen pengunjung hingga pukul 21.00 WIB.
“Tempat ibadah 50 persen, kegiatan kesenian budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara ditiadakan, ini bukan aturan saya tetapi aturan kementrian dalam negeri. Kecuali olahraga di tempat terbuka kapasitas 50 persen,” kata dia.
Resepsi pernikahan juga sudah diperbolehkan untuk digelar. Namun, maksimal hanya 20 undangan saja dan tidak boleh ada kegiatan makan, minum di tempat. Instruksi tersebut merupakan intruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri.
“Insyallah instruksi bupati hari ini akan dibuat,” ujarnya.