Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, diperpanjang mulai tanggal 10 Mei hingga 23 Mei 2022 mendatang. Karena jumlah kasus Covid-19 yang rendah dan Kabupaten Banyumas bertahan dengan PPKM Level 1, maka sektor non esensial seperti kafe dan restoran diizinkan buka hingga tengah malam.
Purwokerto, serayunews.com
Meski sempat kedatangan banyak pemudik, kasus Covid-19 di Banyumas tergolong bisa dikendalikan. Sehingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan lewat Inmendagri No 24 Tahun 2022, Banyumas bertahan dengan status PPKM Level 1.
Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan, Banyumas berada di PPKM Level 1 sudah sejak sebelum hari Raya Idhul Fitri lalu. Di Provinsi Jawa Tengah, hanya ada tiga kabupaten/kota yang berhasil mempertahankan status PPKM Level 1 meliputi Banyumas, Kota Semarang, dan Kendal.
Sementara 32 kabupaten/kota di lain Jawa Tengah, paling tinggi hanya PPKM Level 2, tidak ada PPKM Level 3 maupun 4.
“Orang Banyumas memang tertib,” kata bupati, Selasa (10/5/2022).
Dengan status PPKM Level 1, kegiatan sektoran non esensial diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO). Bagi pegawai yang telah divaksin,tetap diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk ke tempat kerja. Pada sektor esensial, juga diizinkan beroperasi 100 persen bagi stafnya, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Demikian juga untuk pasar rakyat, dapat beroperasi 100 persen.
Untuk kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warteg, restoran, kafe, diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan prokes ketat serta boleh buka hingga pukul 22.00, berlaku juga untuk pusat perbelanjaan.
Sementara untuk tempat makan, kafe ataupun restoran yang buka pukul 18.00 WIB diwajibkan tutup pukul 00.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen. Untuk bioskop, kapasitas maksimal hanya 70 persen dan yang boleh masuk hanya yang sudah divaksin, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia 12 tahun, wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun juga wajib menunjukan bukti vaksinasi, minimal dosis pertama. Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.