SERAYUNEWS– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama, yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan, jajarannya sudah mempercepat penanganan laporan yang teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/
“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (Laporan Polisi) masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua,” ungkap Brigjen Djuhandani dikutip serayunews.com dari laman humas.polri.go.id, Selasa (4/7/2023).
Menurut Brigjen Djuhandani, terkait kasus dugaan penistaan agama, pimpinan ponpes yang berlokasi di Indramayu tersebut telah mendapat panggilan untuk klarifikasi. Terlapor diminta untuk hadir ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023) siang.
Lebih lanjut Brigjen Djuhandhani menyebutkan terlapor Panji Gumilang sudah ada di Jakarta. Dia akan menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik, terkait laporan dugaan penistaan agama tersebut.
“Tadi (kemarin, red) sudah mengonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta,” kata Brigjen Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pihaknya juga sudah memeriksa dari pelapor dan beberapa ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama.
Sebelumnya, Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada, Jumat, tanggal 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji Gumilang telah teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/