SERAYUNEWS– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan. SPDP tersebut terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP. Jadi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, pimpinan pesantren di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat naik ke penyidikan.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, dikutip serayunews.com dari laman polri.go.id, Kamis (6/7/23).
Dijelaskan, Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut dia, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7/2023), penyidik menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Diketahui, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap Panji Gumilang, yakni dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan FAPP pada, Jumat, tanggal 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji Gumilang telah teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/
Panji Gumilang dilaporkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.