Purbalingga, Serayunews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan sejumlah pelanggaran kampanye. Dalam kurun waktu 15 hari, Bawaslu temukan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Terkait hal itu, Bawaslu melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menyampaikan, Bawaslu telah melakukan pengawasan. Bersama seluruh jajaran, mulai Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan se-Kabupaten Purbalingga. Hasilnya, ditemukan sekitar 300 pelanggaran APK.
“Berdasarkan hasil pengawasan dalam kurun waktu 26 September 2020 hingga 10 Oktober 2020 ditemukan sejumlah 355 APK yang melanggar,” Kata Imam, Senin (12/10/2020) petang.
Selanjutnya, Bawaslu melayangkan surat kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Mekanismenya, dari KPU memberikan peringatan. Baik lisan maupun tertulis kepada Paslon atau tim kampanye, yang bersangkutan.
“Bawaslu telah memproses sebagai pelanggaran administrasi melalui mekanisme penanganan pelanggaran. Hari ini Senin (12/10) telah dilayangkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata imam.
Dijelaskan, ketentuan pemasangan APK diatur dalam Pasal 70 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Menyatakan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7),” kata dia.
Dia menambahkan, bila mengacu ketentuan yang lebih khusus, sudah tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020. Tentang Pengaturan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagai lokasi kampanye, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
“Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, diantaranya adalah tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan kota, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), dan taman kota, pohon, rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telephon, gapura, monument, jembatan, tugu, museum,” katanya.
Selain itu juga mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020, disampaikan juga larangan dibeberapa lokasi. Melintang di jalan, median jalan trotoar dan/atau mengganggu/merusak fungsi sarana dan prasarana jalan baik jalan Provinsi, Kabupaten, Desa dan Lingkungan. Tidak memenuhi standar yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Mengganggu fungsi rambu-rambu, lampu pengatur lalu lintas, dan lampu penerangan jalan umum. Menggangu lalu lintas pengguna jalan dan/atau membahayakan masyarakat. Mengganggu etika, estetika dan kebersihan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fakta yang ditemukan di lapangan, diperoleh sejumlah 355 APK yang melanggar peraturan, diantaranya yaitu ada yang diikat di tiang listrik, diikat dan dipaku di pohon, di pasang di jembatan, terpasang difasilitasi pemerintah, terpasang pada lembaga pendidikan dan sarana publik” katanya.
Bawaslu berharap agar KPU Purbalingga segera menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan dengan memberi peringatan secara tertulis ke paslon atau tim kampanye untuk menertibkan dalam waktu 1×24 jam. “Jika tidak segera ditertibkan maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban” kata Imam. (Amin)