Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kompol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, kedua mantan napi baru bebas tersebut ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah Muslih, warga Desa Kalibenda.
“Jadi modus yang dilakukan mantan napi yang baru bebas asimilasi ini, mengambil sepeda motor milik korban yang tidak terkunci dan terparkir di halaman samping rumah. Saat pelapor lengah dan situasi sekitar sepi, keduanya langsung mengambil sepeda motor Honda Beat nomor polisi R 4289 MJ pada Rabu (13/4/) lalu,” ujar dia, Sabtu (16/4/2022).
Kedua pelaku, merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas asimilasi. Menurut Kapolsek, sebelumnya pihaknya memang sudah menerima laporan polisi terkait pencurian sepeda motor. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IK.
“Setelah itu kami melakukan pengembangan, akhirnya petugas juga mengamankan RA,” kata dia.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan acnaman paling lama 12 tahun penjara.
“Selain mengamankan kedua mantan napi yang baru bebas asimilasi ini, kami juga mengamankan barang bukti lain yakni satu buah handphone dan uang tunai serta pakaian yang digunakan oleh keduanya saat melakukan aksi kejahatan,” ujarnya.