Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono, menyampaikan terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan penadah barang hasil curian. Tersangka yang menjadi penadah yaitu OS. Hasil tindak lanjut pemeriksaan, akhirnya diketahui pelaku pencurian, yakni GN.
“Kasus pencurian berhasil diungkap setelah penadah barang curian berhasil diamankan pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Penadahan mengaku membeli barang curian dari GN berupa satu unit telepon genggam merek Xiaomi Pochopone pada bulan Juni 2020, dengan harga Rp 400 ribu,” ucapnya.
Dijelaskan, tersangka GN saat ini sedang menjalani proses hukuman di Kabupaten Banyumas karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Setelah prosesnya selesai baru dilakukan proses di Polres Purbalingga.
“Baik pelaku pencurian maupun penadahnya merupakan residivis berbagai kasus pidana. Bahkan pelaku penadahan baru keluar dari LP beberapa saat yang lalu,” katanya.
Diketahui, GN melakukan aksi pencurian pada Jumat (26/6/2020) pagi. Korban bernama Taufik Katamso warga Kelurahan Purbalingga Wetan. Sejumlah barang yang dicuri yakni satu Laptop merk HP warna silver, satu telepon genggam merek Xiaomi tipe Pochopone warna hitam dan uang tunai Rp 1,5 juta. Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 17,8 juta.
Pelaku penadahan dikenakan pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu empat tahun penjara.
“Sedangkan pelaku pencurian akan diproses setelah menjalani proses hukum di wilayah lain,” kata Pujiono.