Purbalingga, serayunews.com
“Anggaran pembangunan mencapai Rp 28 Miliar. Namun berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. Ini yang menjadi pertanyaan,” kata Bambang Irawan, Senin (7/6/2021).
Dia menyampaikan akhir pekan lalu pihaknya bersama Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) meninjau lokasi jembatan tersebut. Sebelumnya banyak laporan masuk yang menyampaikan bahwa kondisi jembatan mengenaskan, karena diantaranya baut yang lepas.
“Kondisi jembatan juga sangat memprihatinkan. Dengan anggaran pembangunan yang besar tentu seharusnya jembatan tersebut sudah bisa difungsikan,” ujarnya.
Terkait rekomendasi KKJTJ, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan bupati. Secara prinsip DPRD menyetujui alokasi anggaran untuk perbaikan jembatan tersebut agar layak dilalui kendaraan besar dan berat. Tahun 2021 disiapkan anggaran dari APBD Kabupaten sebesar Rp 700 juta untuk perbaikan. “Namun di pihak lain proses pembangunan perlu diusut secara hukum,” katanya lagi.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga Agus Winarno mengatakan berdasarkan rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan merah perlu perbaikan agar layak dilalui kendaraan besar dan berat boleh melintas.
Jembatan tersebut dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar. Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang, menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.
Dalam kesempatan terpisah Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Indra Gunawan SH menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi terkait pembangunan jembatan merah. Menurut informasi pihak Polda Jateng pernah melakukan penanganan. “ Kami akan koordinasi dengan pimpinan. Kami juga baru sebatas melakukan pengumpulan informasi,” imbuhnya.