CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Aksi kejahatan yang dilakukan Kipli (20), tergolong nekad. Ia cukup bernyali menjambret ibu muda yang masih tetangga di lingkungan RW. Bahkan, aksi penjambretan yang dilakukan warga Dusun Mulyasari Desa Ciklapa Kecamatan Kedungreja ini, dilakukan pada pagi buta tak jauh dari rumah korban.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Kedungreja AKP Trisuryo Irianto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Munginatun Hasanah (26) hendak pergi ke pasar untuk belanja. Ia mengendarai sepeda motor sekitar pukul 04.30 pada Kamis (19/2/2017). Baru saja keluar dari rumah sejauh enam meter, warga Rt 06 Rw 09 Desa Ciklapa Kecamatan Kedungreja ini kaget. Dari arah belakang, pelaku tiba tiba menarik tas Munginatun yang diselempangkan dipundak.
“Korban terjatuh dan tertimpa sepeda motor sedangkan tas milik korban berhasil diambil pelaku dan selanjutnya melarikan diri,” jelasnya, Selasa (7/2/2017)
Korban yang terjatuh, kata dia, kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan korban, berdatangan untuk menolongn dan berusaha mencari pelaku. Korban ternyata mengenali ciri ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Pasalnya, rumah pelaku masih satu RW dengan korban. Dari Keterangn korban akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku yang merupakan tetangga satu RW dengan korban.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan di TKP dan keterangan korban dan saksi lain yang mengetahui kejadian nya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari kejadian tersebut korban menderita kerugian berupa sebuah dompet warna hitam berisi KTP, kartu ATM, uang tunai 5,5 juta, 2 buah HP dan sebuah Power bank yang ditaksir total kerugian 6 juta rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya peaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.(adi)