SERAYUNEWS- Simak informasi tentang batas usia masuk TK hingga SMA menurut Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah aturan batas usia calon murid pada setiap jenjang pendidikan.
Untuk membuktikan usia calon murid, dokumen yang diperlukan meliputi:
Kemudian, untuk membuktikan penyelesaian pendidikan pada jenjang sebelumnya, dokumennya adalah ijazah atau surat keterangan lulus.
Persyaratan ini memastikan bahwa data usia dan kelulusan calon murid dapat diverifikasi dengan tepat.
Untuk jenjang TK, peraturan menetapkan batas usia sebagai berikut.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan usia.
Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), batas usia yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
Kondisi ini harus terbukti dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau, jika tidak tersedia, oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Peraturan ini mengakomodasi anak-anak dengan potensi khusus untuk memulai pendidikan formal lebih awal, asalkan memenuhi kriteria persyaratan.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), persyaratan usia adalah sebagai berikut.
Ketentuan ini memastikan bahwa murid yang memasuki jenjang SMP berada dalam rentang usia yang sesuai untuk mengikuti kurikulum sekolah.
Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), batas usia yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
Selain itu, SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10.
Peraturan ini juga memberikan pengecualian persyaratan usia bagi calon murid yang:
Pengecualian ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih inklusif bagi semua anak Indonesia, termasuk mereka yang berada dalam kondisi atau wilayah khusus.
Demikian informasi tentang batas usia masuk TK hingga SMA menurut Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025. ***(Ika Sriani)