SERAYUNEWS – BI Checking, yang kini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, merupakan sistem yang digunakan BI dan OJK untuk pantau riwayat kredit seseorang.
SLIK berfungsi untuk memberikan informasi terkait kredit yang dimiliki oleh nasabah, termasuk status pembayaran dan kewajiban kredit yang belum terlunasi.
Namun, terkadang ada beberapa faktor yang membuat seseorang masuk dalam blacklist BI Checking. Berikut penyebab utama yang dapat menyebabkan status Anda dalam blacklist BI Checking.
Masa berlaku status blacklist dalam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK memiliki periode tertentu.
Secara umum, status blacklist ini dapat bertahan antara 24 hingga 60 bulan atau sekitar 2 hingga 5 tahun.
Namun, perlu dicatat bahwa status blacklist ini hanya akan dicabut jika semua tunggakan atau kewajiban kredit telah diselesaikan dengan baik.
Meskipun sudah melewati masa blacklist, jika Anda masih memiliki tunggakan, status Anda akan tetap tercatat buruk di SLIK, dan ini dapat menghalangi Anda dalam mengajukan kredit di masa depan.
1. Kredit Macet atau Gagal Bayar
Salah satu penyebab utama seseorang masuk dalam blacklist BI Checking adalah kredit macet atau gagal bayar.
Kredit macet terjadi ketika peminjam tidak dapat membayar cicilan kredit sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Ketika ini terjadi, bank atau lembaga keuangan akan melaporkan status pinjaman yang macet kepada SLIK.
Jika Anda terus gagal melakukan pembayaran atau tidak mampu melunasi kredit sesuai kesepakatan, Anda akan masuk dalam daftar hitam yang berdampak pada reputasi kredit Anda di masa depan.
2. Pembayaran Kredit yang Menunggak
Jika Anda memiliki kredit dan tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal, meski tidak sampai gagal bayar, pembayaran kredit yang menunggak juga dapat menyebabkan Anda terdaftar dalam blacklist.
Bank atau lembaga keuangan biasanya memberikan batas waktu tertentu untuk melunasi tagihan.
Jika pembayaran menunggak lebih dari waktu yang ditentukan, status kredit Anda dapat dilaporkan sebagai buruk di SLIK, lalu memengaruhi Anda dalam mengajukan pinjaman di masa depan.
3. Menjadi Penjamin Kredit yang Bermasalah
Menjadi penjamin kredit bagi orang lain memang bisa menjadi risiko besar jika orang yang Anda jamin tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
Jika orang yang Anda jamin gagal membayar kredit, Anda sebagai penjamin juga akan ikut terkena dampaknya.
Dalam hal ini, Anda akan terdaftar dalam SLIK dengan status buruk, bahkan meskipun Anda tidak meminjam uang tersebut secara langsung.
4. Mengajukan Kredit secara Berlebihan
Mengajukan kredit secara berlebihan dalam waktu yang singkat bisa menandakan adanya masalah finansial.
Sehinggga, dapat membuat pihak bank atau lembaga keuangan curiga dengan kemampuan pembayaran Anda. Setiap kali Anda mengajukan kredit, hal ini akan tercatat dalam SLIK.
Jika pengajuan kredit dilakukan dalam jumlah banyak dan dalam waktu yang tidak wajar, Anda bisa terindikasi memiliki potensi gagal bayar. Lalu, berujung kena blacklist BI Checking.
5. Memalsukan Dokumen untuk Pengajuan Kredit
Memalsukan dokumen atau memberikan informasi yang tidak sesuai saat mengajukan kredit adalah pelanggaran hukum yang serius.
Jika terbukti melakukan hal ini, nama Anda akan langsung dimasukkan dalam blacklist BI Checking.
Selain itu, tindakan ini juga bisa menyebabkan Anda terkena sanksi hukum yang lebih berat. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen yang Anda ajukan adalah asli dan benar.
Jika Anda khawatir status kredit Anda tercatat buruk atau ingin mengetahui apakah Anda masuk dalam blacklist BI Checking, Anda bisa mengeceknya melalui layanan iDebku yang dikelola oleh OJK.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek riwayat kredit dan status BI Checking Anda:
1. Membuka Laman iDebku OJK
Akses laman [https://idebku.ojk.go.id] melalui browser di perangkat Anda.
2. Pendaftaran
Klik menu “Pendaftaran” untuk memulai proses pendaftaran.
3. Cek Ketersediaan Layanan
Pilih menu “Cek Ketersediaan Layanan” di laman tersebut.
4. Masukkan Data Diri
Isi data diri Anda dengan benar pada kolom yang tersedia.
5. Unggah Dokumen Identitas
Unggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto mengikuti gambar yang tertera.
6. Pendaftaran Berhasil
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima informasi SLIK melalui email.
7. Cek Status Layanan
Cek nomor pendaftaran yang dikirim melalui email dan masukkan nomor tersebut pada menu “Status Layanan”.
8. Proses Pengajuan iDeb
Pengajuan permohonan iDeb akan diproses oleh pihak OJK.
9. Hasil Cek
Hasil iDeb akan dikirimkan melalui email paling lambat dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Demikian penyebab blacklist BI Checking, lengkap dengan cara mengetahui status kredit Anda. Lalu, apakah ada masalah dengan riwayat pembayaran.***