SERAYUNEWS – Bagi wajib pajak harus segera memandakan data NIK dan NPWP. Lantas kapan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP yang ditetapkan?
Bagi para pemilik NPWP baru maupun lama wajib mengetahui caranya memadankan data tersebut. Ketahui juga risiko yang terjadi jika tidak diurus sampai batas waktu akhir yang telah ditetapkan.
Adapun batas waktu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hari Minggu, 30 Juni 2024.
Penggabungan data tersebut dilakukan secara mandiri melalui link resmi pajak.go.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan, batas akhir pemandanan itu tidak akan diperpanjang lagi.
Pasalnya, sebelumnya sudah diperpanjang dari akhir tahun 2023 menjadi pertengahan tahun 2024. Artinya sudah beberapa bulan yang diberikan untuk masyarakat terutama wajib pajak untuk melakukan validasi.
“Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP,” terang Dwi.
Pemadanan NIK-NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN).
Untuk ke depannya, satu nomor identitas itu akan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan melalui kebijakan tersebut.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai batas waktunya akan menerima sanksi berupa kendala akses pelayanan publik.
Misalnya kesulitan dalam pelaporan pajak tahunan dan layanan administrasi lainnya yang menggunakan NPWP.
“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkapnya.
***