SERAYUNEWS – Umat Islam menjalani ibadah puasa setiap hari selama bulan Ramadhan, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Setiap Muslim dianjurkan untuk sahur sebelum memulai puasa. Waktu sahur berakhir dengan seruan imsak, yang kemudian diikuti oleh azan subuh.
Namun, tidak jarang ada yang terlambat bangun untuk sahur sehingga mereka terpaksa menyantap makanan hingga azan subuh berkumandang.
Imsak dikumandangkan sekitar 10 menit sebelum waktu subuh tiba. Secara etimologis, imsak berarti “menahan diri.”
Dalam konteks hukum syariah, seseorang masih diperbolehkan untuk makan sahur hingga azan subuh berkumandang. Namun, demi kehati-hatian, disarankan untuk berhenti makan saat imsak agar tidak melewati batas waktu subuh.
Perlu dicatat bahwa imsak bukanlah tanda dimulainya puasa, melainkan momen persiapan untuk memasuki waktu subuh, sehingga memastikan tidak ada makanan yang tertinggal setelah waktu subuh tiba.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kemenag RI, waktu imsak ditetapkan 10 menit sebelum azan subuh. Penetapan ini merupakan bentuk kehati-hatian untuk memastikan bahwa kita tidak terlambat dalam menghentikan makan dan minum saat sahur.
Puasa sebenarnya mulai dilaksanakan ketika fajar shadiq terbit, yaitu saat cahaya putih pertama kali terlihat di ufuk timur.
Secara linguistik, imsak memiliki beberapa makna, termasuk menahan diri atau sebagai batas waktu untuk memulai puasa.
Para ulama sepakat bahwa waktu mulai puasa ditentukan tepat pada saat terbitnya fajar shadiq (subuh). Dengan demikian, imsak seharusnya dipahami bukan sebagai batas waktu untuk berhenti makan dan minum saat sahur.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam potongan surat Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.”
Sesuai dengan ayat di atas, umat Muslim diwajibkan untuk berhenti makan dan minum saat fajar atau terbitnya matahari.
Jika seseorang masih memiliki makanan atau minuman di mulutnya saat waktu imsak tiba, namun azan subuh belum berkumandang, maka ia diperbolehkan untuk menelannya.
Jika seseorang masih mengunyah atau menelan makanan setelah waktu subuh tiba, maka puasanya bisa dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, mengikuti waktu imsak sebagai langkah kehati-hatian dapat membantu mencegah terjadinya hal tersebut.
Secara syariat, sahur boleh dilakukan hingga masuknya waktu subuh. Namun, demi kehati-hatian, umat Islam dianjurkan untuk berhenti makan saat imsak agar tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, batas waktu sahur adalah saat subuh atau terbitnya fajar shadiq, bukan saat imsak.***