Purbalingga, serayunews.com
“Peninjauan kami lakukan karena kami mendapatkan informasi yang juga viral di medsos bahwa jembatan merah ini mulai rusak. Di antaranya bautnya lepas. Setelah kami cek ternyata benar. Oleh karena itu agar tidak semakin parah, maka kami lakukan perbaikan segera,” kata Tiwi.
Diungkapkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran di tahun 2021 untuk perbaikan jembatan merah tersebut. Diharapkan dengan adanya perbaikan tersebut jembatan tersebut bisa berfungsi dengan baik.
“Anggaran itu kami alokasikan untuk penguatan jembatan,” lanjutnya.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga Agus Winarno mengatakan berdasarkan rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan yang dibangun tahun 2017 perlu perbaikan agar layak dilalui kendaraan besar dan berat boleh melintas.
Jembatan tersebut dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar. Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang. Jembatan itu menghubungkan Desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan.