SERAYUNEWS – Selama Juli 2024, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap 13 pengedar narkoba. 13 orang tersangka ini terlibat dalam 11 kasus, yakni dua kasus narkotika dan sembilan kasus psikotropika.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut mereka berhasil menyita berbagai macam barang bukti.
“Ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,9647 gram, ganja 5,1676 gram, psikotropika 1.641 butir dan obat-obatan sebanyak 2.428 butir,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (30/7/2024).
Adapun ke-13 tersangka tersebut yakni berinisial SY dan UYS, dengan barang bukti 22 butir psikotropika. Kemudian AP dengan kepemilikan 275 butir psikotropika, dan DSP memiliki 35 butir psikotropika.
Sementara AW, barang bukti 139 psikotropika, GS 150 psikotropika, DA dan OBJ barang bukti 510 psikotropika dan 2.200 obat terlarang. Selanjutnya DJ kepemilkan 10 butir psikotropika dan 178 butir obat terlarang, IH 5,1676 gram ganja, JP 380 butir psikotropika dan 50 butir obat teralang.
Kemudian FYA kepemilkan 139,9647 gram sabu-sabu dan BS 120 butir psikotropika.
“Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Banyumas, Sat Res Narkoba Polresta berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 273.805.000. Sat Res Narkoba berhasil menyelamatkan 4.814 warga dari jeratan narkoba,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan, 13 tersangka tersebut tidak saling berhubungan.
“Jadi berbeda-beda kasusnya, ada juga yang dari luar daerah sengaja datang ke sini untuk menjual obatnya di sini (Banyumas, red),” kata dia.
Dengan banyaknya barang bukti dari obat-obatan maupun psikotropika, Kasat membenarkan jika peredaran narkoba saat ini sangat masiv. Sehingga Ia berharap perlu adanya peran dari masyarakat.
“Saya juga sangat berterimakasih kepada masyarakat yang melindungi lingkungannya, sehingga kami bisa mengungkap kasus peredaran narkoba,” kata dia.